Tuesday, 17 September 2019 07:07

Menkeu Terbitkan Peraturan Super Deduction Vokasi

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Menteri Keuangan Sri Mulyani ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta pada Jumat sore (13/9/2019) Menteri Keuangan Sri Mulyani ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta pada Jumat sore (13/9/2019) ANTARA


 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan menerbitkan peraturan super deduction bagi Wajib Pajak Badan yang mendukung dan mengeluarkan biaya untuk kegiatan vokasi bagi pengembangan sumber daya manusia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan di Jakarta, Minggu, menjelaskan peraturan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 yang mulai berlaku 9 September 2019. Dalam peraturan ini, Wajib Pajak Badan yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran untuk pengembangan kompetensi tertentu dapat menerima pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen dari biaya yang dikeluarkan tersebut. Menurut Hestu, untuk menerima fasilitas ini, Wajib Pajak Badan harus melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan sekolah vokasi. Selain itu, perusahaan juga harus telah memenuhi kewajiban perpajakan dan tidak dalam keadaan rugi. Ia menambahkan, jenis biaya yang dapat diakui untuk fasilitas ini termasuk biaya penyediaan tempat pelatihan, biaya instruktur atau pengajar, biaya barang atau bahan, honorarium atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada peserta, dan biaya sertifikasi kompetensi bagi peserta program vokasi.Antara

Read 323 times Last modified on Tuesday, 17 September 2019 09:14