Thursday, 28 May 2020 07:31

Upaya Industri Media Bertahan di tengah Pandemi Covid-19

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Di tengah perang melawan pandemi Covid-19, tekanan ekonomi yang disebabkan oleh wabah corona juga dirasakan oleh industri media massa yang merupakan salah satu garda depan dalam penanangan pandemi tersebut.

Perusahaan media di dunia termasuk di Indonesia, apapun platformnya, mengalami kesulitan. Media cetak kesulitan terbit, media elektronik (televisi dan radio) mengalami peningkatan penonton dan pendengar tetapi menurun secara kue iklan, demikian pun media massa online.

Biasanya, perusahaan media memanen untung dari setiap bencana atau krisis, karena di saat seperti itulah justru semakin banyak masyarakat yang mengakses ke media untuk  mencari informasi/berita terkait krisis atau bencana. Karena banyaknya yang mengakses media, maka penjualan media cetak meningkat dan rating media siaran juga meningkat tajam.  Dari peningkatan oplah dan rating itulah (termasuk media online), kemudian mendapatkan pundi-pundi iklan yang lumayan.

Tetapi di tengah pandemi Covid-19, teori oplah dan rating itu tidak berlaku. Ini artinya, aksesibiltas publik tidak berbanding lurus dengan order iklan yang masuk. Walaupun semakin banyak masyarakat yang mengakses ke media untuk  mencari informasi/berita terkait  bencana non-alam,  covid-19, namun iklan sangat minim.  Dikala iklan semakin minim yang masuk, maka tingginya pembaca dan penonton seolah-olah tidak penting.

Di tengah situasi ini, pers mengharapkan insentif dari Negara. Dewan Pers bersama asosiasi perusahaan media beberapa waktu lalu mendorong agar Negara memberikan insentif ekonomi untuk menopang keberlangsungan pers yang terdampak pandemik Covid-19. Ada tujuh poin yang diajukan oleh Dewan Pers dan asosiasi perusahaan media di antaranya adalah, pertama, mendorong Negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20% dari harga per kilogram komoditas tersebut. Kedua, mendorong Negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei-Desember 2020. Ketiga, mendorong Negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.

Tetapi,  harapan Dewan Pers  mungkin tidak terwujud. Pemerintah  tampaknya lebih condong mempertimbangkan skala ekonomi dalam memberi insentif kepada industri dan pelaku usaha. Akibatnya, industri media tidak menjadi fokus pemerintah untuk diberi stimulus dalam situasi pandemi Covid-19.  Kalau demikian, apa yang perlu dilakukan oleh perusahaan media agar bisa bertahan di tengah pandemi?

Peran lembaga/industri media (pers) begitu vital bagi hidup dan tumbuhnya demokrasi di sebuah negera, termasuk Indonesia. Pers menjadi penyeimbang dalam proses penyelenggaraan Negara. Oleh karena itu, industri pers tidak boleh dibiarkan terpuruk di tengah pandemi Covid-19.

Untuk mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19, perusahaan media perlu mengelola keuangannya dengan baik.  Strategi pengurangan biaya bisa dilakukan, namun perusahaan harus tetap mempertahankan produktivitas dengan memenuhi permintaan klien/pembaca. Media perlu tetap menjaga produktivitas karena saat ini merupakan kesempatan bagi perusahaan media untuk menggaet pembaca setia, dengan menyuguhkan informasi terpercaya.

Read 987 times