Thursday, 04 June 2020 07:06

Pemerintah Akan Ubah Postur APBN 2020 Akibat Covid-19

Written by 
Rate this item
(0 votes)
FOTO TEMPO.COM FOTO TEMPO.COM

Pemulihan ekonomi Indonesia selama pandemi Covid-19 terus menjadi perhatian pemerintah. Presiden Joko Widodo telah memerintahkan jajarannya untuk segera membentuk skema pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi.

Dalam Rapat Kabinet Terbatas, Rabu (03/06/2020) di Istana Merdeka Jakarta, Presiden Joko Widodo mengaku telah mendapatkan laporan bahwa berbagai langkah penanganan pandemi dan langkah pemulihan ekonomi memberikan konsekuensi adanya tambahan belanja yang berimplikasi pada meningkatnya defisit APBN.

Presiden mengingatkan jajarannya untuk menghitung secara tepat rencana perubahan postur APBN tersebut. Ia berharap agar perubahan postur APBN dilakukan secara akuntabel sehingga APBN 2020 tetap terjaga kredibilitasnya.

' Terkait perubahan Postur Perubahan APBN 2020, saya dapat laporan berbagai penanganan COVID dan pemulihan startegis ekonomi membawa konsekuensi tambahan belanja, yang meningkatkan implikasi defisit APBN, saya Minta Menko Ekon, Menkeu, Bappenas, melakukan kalkulasi lebih cermat, lebih detail, lebih matang, terhadap berbagai risiko fiskal ke depan. Saya ingin tekanan agar perubahan psotur APBN dilakukan hati-hati, transparan, akunatbel sehingga APBN 2020 bisa dijaga, dipercaya dan ttp kredibel '.

Terkait perubahan postur APBN 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan sejumlah langkah sesuai arahan Presiden Joko Widodo serta masukan dari Badan Anggaran DPR RI dan Komisi XI DPR RI.

Ia mengatakan bahwa didalam perubahan APBN tahun 2020, pemerintah akan melakukan sejumlah perubahan dan koreksi pada sejumlah hal. Menurutnya, Pemerintah akan melakukan koreksi terhadap pendapatan negara dari 1.760,9 triliun rupiah menjadi 1.699,1 triliun rupiah.

Sementara terkait belanja negara, menurut Sri Mulyani, pemerintah akan menaikkan anggaran belanja negara sebanyak 124,5 triliun rupiah untuk menampung program pemulihan dan penanganan Covid-19 termasuk untuk daerah dan sektoral.

' Dengan demikian Perpres 54 tahun 2020 mengenai postur akan direvisi dengan defisit yang meningkat dari Rp 852,9 triliun atau 5,07 persen dari GDP meningkat menjadi Rp 1.039,2 triliun. Atau menjadi 6,34 persen dari GDP '.

Sri Mulyani menambahan bahwa kenaikan defisit tersebut akan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dengan memperhatikan prinsip sisi keberlangsungan dan menjaga pembiayaan. (Ndy)

Read 702 times