Friday, 10 July 2020 11:11

Pemerintah masih beri kelonggaran bagi WNA "overstay" di Indonesia

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Antara Foto Antara Foto

VOI NEWS Pemerintah Indonesia masih memberi kelonggaran bagi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visanya (overstay) selama masa pandemi dan transisi menuju normal baru. Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI, Andy Rachmianto, saat sesi dialog virtual di Jakarta, Kamis. Keterangan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia yang berlaku sejak 2 April 2020.

Berdasarkan aturan tersebut, WNA tidak perlu membayar denda overstay. Demikian keterangan dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia. Terkait dengan kelonggaran itu, pemerintah meminta warga negara asing di Indonesia tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. (antara)

Read 313 times Last modified on Friday, 10 July 2020 13:57