Thursday, 06 August 2020 05:41

Provinsi Aceh Akan Perluas Kawasan Hutan Bakau

Written by 
Rate this item
(0 votes)


Pemerintah Aceh akan terus memperluas kawasan hutan bakau atau mangrove karena keberadaannya sangat penting serta menjadi sumber ekonomi masyarakat. Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Aceh Besar, Selasa (4/8), usai penanaman bakau secara simbolis dalam rangka peringatan Hari Mangrove Sedunia. Acara tersebut dihadiri pula Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Wiratno dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Aceh Syahrial. Pada penanaman bakau yang dipusatkan di Gampong Lam Duron, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Nova Iriansyah menyebutkan luas hutan bakau di provinsi itu mencapai 28 ribu hektare. Sebagian besarnya berada di pesisir pantai timur Aceh.

Nova Iriansyah mengatakan, kondisi hutan bakau di provinsi ujung barat Indonesia tersebut relatif baik. Pemerintah Aceh juga berupaya mencegah kerusakan hutan bakau dengan melakukan program penanaman kembali kawasan hutan yang rusak. Menurutnya peningkatan luas hutan bakau sangat penting karena keberadaan tanaman bakau tersebut merupakan sumber penghidupan masyarakat pesisir. Sebab, ekosistem di dalam hutan bakau memiliki nilai ekonomis tinggi. Selain itu, keberadaan hutan bakau juga untuk mencegah abrasi dan peredam ketika bencana tsunami. Karena itu, keberadaan hutan bakau harus terus disosialisasikan kepada generasi mendatang.

Terkait dengan peringatan Hari Mangrove Sedunia, Pelaksana Tugas Gubernur Aceh mengatakan, kegiatan tersebut menjadi langkah penting dalam penyelamatan dan pelestarian hutan bakau, khususnya di Provinsi Aceh.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan Wiratno menyebutkan bahwa kerusakan hutan bakau atau mangrove di Indonesia mencapai 18 persen dari total luas 3 juta hektare (ha). Penyebab kerusakan hutan mangrove bermacam-macam, ada yang dijadikan tambak udang, penebangan liar, hingga dijadikan perkebunan sawit.

Wiratno menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan-KLHK melakukan restorasi atau pemulihan hutan mangrove mencapai 1.000 hektare setiap tahunnya. Namun, butuh peran serta masyarakat ikut terlibat dalam pemulihan hutan mangrove tersebut. Oleh karena itu, KLHK terus mendorong masyarakat, terutama yang berada di pesisir membuat dan mengembangkan hutan-hutan mangrove yang berkelanjutan.

Read 844 times