Tuesday, 03 July 2018 06:46

Menjadi Pemilih Cerdas di Pemilihan Legislatif dan Presiden 2019

Written by 
Rate this item
(1 Vote)

 

Pemilihan kepala daerah telah usai. Walaupun hasilnya belum diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum namun dari hasil hitung cepat nama-nama pasangan calon kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak sudah bisa diketahui.

Sangat ironis, dibalik pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang boleh dikatakan sukses, masih ada pemilih dinilai belum atau bahkan “tidak cerdas” dalam menentukan pilihan mereka. Pasalnya, ada sembilan calon pemimpin daerah calon pemimpin daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil memperoleh suara signifikan.

Bahkan, dua dari mereka bisa memenangi pemilhan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 27 Juni lalu. Di tujuh daerah lain, meski tidak menang, para tersangka korupsi juga cukup sukses meraup suara. Seperti  salah satu calon Gubernur NTT yang juga tengah terlibat kasus korupsi,  meraih suara kedua terbanyak dari empat paslon yang ada.

Perolehan suara signifikan para tersangka korupsi boleh dikatakan merupakan refleksi kegagalan pikir di kalangan pemilih. Kerugian negara yang begitu besar akibat korupsi nyatanya tidak juga membuat mereka menolak para koruptor.

Masyarakat boleh saja  berdalih adanya  asas praduga tidak bersalah. Tapi harus diingat, Komisi Pemberantasan Korupsi tentu tidak begitu saja menetapkan seseorang sebagai tersangka koruptor.

Fakta yang ada menunjukkan bahwa di akar rumput pemahaman akan bahaya korupsi belum melekat. Atau masyarakat memang tidak menerima informasi yang benar terkait para calon yang ikut serta dalam pilkada, sehingga apa yang terjadi adalah mereka telah “memilih kucing dalam karung”.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran calon legislatif untuk Pemilu 2019 dari tanggal 4 – 18 Juli dan mengumumkan peraturan No. 20 tahun 2018.Isinya antara lain,  melarang mantan terpidana korupsi untuk maju dalam pemilihan legislative. Peraturan ini  sudah diunggah di laman resmi KPU walaupun belum mendapat lampu merah dari Kementerian Hukum dan HAM.

Terlepas, apakah keputusan KPU akan menjadi polemic atau tidak, masyarakat diharapkan akan lebih cerdas pada saat  pemilu legislatif dan presiden tahun depan.

Read 1266 times Last modified on Tuesday, 03 July 2018 08:10