Wednesday, 16 January 2019 10:19

Otoritas Jasa Keuangan Siapkan Lima Kebijakan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Written by 
Rate this item
(0 votes)


Otoritas Jasa Keuangan -OJK menyiapkan lima inisiatif kebijakan untuk mendukung pembiayaan sektor-sektor prioritas pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi tahun ini. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, melalui pernyataan resmi di Jakarta, Minggu (13/1) mengatakan, kebijakan pertama yang akan mereka lakukan adalah memperbesar alternatif pembiayaan jangka menengah dan panjang, bagi sektor strategis melalui pengembangan pembiayaan dari pasar modal. Wimboh menambahkan, OJK akan mendorong, memfasilitasi, dan memberikan insentif kepada calon emiten.

Kebijakan ke dua adalah OJK mendorong lembaga jasa keuangan meningkatkan kontribusi pembiayaan kepada sektor prioritas, seperti industri ekspor, substitusi impor, dan pariwisata, atau sektor perumahan. Realisasi yang dapat mendukung hal itu, seperti pengembangan skema pembiayaan dan ekosistem pendukungnya, termasuk asuransi pariwisata. OJK juga mendukung percepatan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dalam mendorong ekspor.

Kebijakan ke tiga adalah memperluas penyediaan akses keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah serta masyarakat kecil di daerah terpencil yang belum terlayani lembaga keuangan formal. Salah satunya melalui pendirian bank wakaf mikro yang jumlahnya akan ditambah menjadi 100 lembaga pada akhir tahun 2019. Lembaga jasa keuangan juga akan didorong untuk meningkatkan akses keuangan ke daerah-daerah terpencil melalui pemanfaatan teknologi. OJK menargetkan indeks inklusi keuangan bisa ditingkatkan menjadi 75 persen tahun ini, dan diharapkan dapat meningkatkan perlindungan kepada konsumen sektor jasa keuangan.

Kebijakan ke empat adalah OJK mendorong inovasi industri jasa keuangan dalam menghadapi dan memanfaatkan revolusi industri 4.0. Mereka menyiapkan ekosistem yang memadai dan mendorong lembaga jasa keuangan melakukan digitalisasi produk dan layanan keuangannya dengan manajemen risiko yang memadai. Selain itu, OJK juga terus meningkatkan literasi masyarakat terhadap layanan finansial berbasis teknologi, dan memperkuat penegakan hukum bagi perusahaan rintisan ilegal yang merugikan masyakat luas, termasuk perusahaan pinjam meminjam dan penghimpunan dana.

Kebijakan ke lima adalah memanfaatkan teknologi dalam proses bisnis, baik dalam pengawasan perbankan berbasis teknologi maupun perizinan yang lebih cepat, termasuk proses fit and proper test dari 30 hari kerja menjadi 14 hari kerja.

Menurut Wimboh Santoso, keseluruhan kebijakan dan inisiatif tersebut membutuhkan kolaborasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu, OJK meminta seluruh pelaku sektor jasa keuangan mewujudkan kolaborasi yang efektif dalam membangun optimisme bersama guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Read 739 times