Wednesday, 17 April 2019 07:31

Perjalanan Demokrasi Indonesia

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Rabu, 17 April 2019, Bangsa Indonesia melaksanakan pemilihan umum. Sejak merdeka dari penjajahan pada 1945, Bangsa Indonesia telah sebelas kali menyelenggarakan pemilihan umum -pemilu. Suasana revolusi setelah Proklamasi Kemerdekaan 1945 dan gonta-ganti kabinet membuat pemilu baru terlaksana 10 tahun setelah kemerdekaan. Pemilu 1955 adalah pemilu Indonesia yang pertama. Rakyat memilih wakil-wakil mereka di 29 partai peserta pemilu untuk Dewan Perwakilan Rakyat. Walaupun pada waktu itu bangsa Indonesia belum mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu, namun pemilu 1955 berjalan dengan penuh keragaman, kejujuran, kesederhanaan, dan kedamaian. Sehingga para pengamat asing dan dalam negeri menilai pemilu 1955 adalah pemilu yang paling demokratis di Indonesia.

Dalam perjalanannya, sistem pemilu demokrasi di Indonesia mengalami beberapa kali perubahan. Setelah pemberontakan Partai Komunis Indonesia pada 1965, yang kemudian berhasil ditumpas, muncul pemerintahan Orde Baru. Pada masa inilah Pemilu kembali digelar. 10 partai turut serta dalam pemilu 1971 untuk anggota DPR Pusat, DPR Daerah tingkat I dan II.

Pemerintah Orde Baru kemudian mereduksi partai politik hanya menjadi dua, yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia, plus Golongan Karya. Saat itu pemerintah melarang partai beroperasi sampai ke desa. Pemilu mulai digelar teratur lima tahun sekali. Keadaan ini berlangsung pada pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.

Pada 1998, gerakan reformasi menumbangkan kekuasaan Orde Baru. Pemilu 1999 diselenggarakan dengan wajah baru. 48 partai politik berebut kursi DPR, DPRDaerah Tingkat I Provinsi, dan DPRDaerah Tingkat II Kabupaten/Kotamadya.

Pemilu kembali digelar pada 2004. Kali ini selain memilih wakilnya di parlemen, rakyat Indonesia untuk pertama kalinya memilih langsung presiden mereka. Pemilu 2004 memberlakukan sistem electoral threshold sebesar tiga persen perolehan suara Pemilu 1999. Sehingga jumlah partai peserta pemilu berkurang menjadi 24 partai. Pemilu 2009 diikuti oleh 38 partai politik dan partai lokal di Aceh. Ketentuan electoral threshold pada pemilu sebelumnya dihapus, dan diganti dengan parliamentary threshold sebesar 2,5 persen. Dari 38 partai, hanya 9 yang lolos parliamentary threshold dan berhak mendapat kursi di DPR.

Pemilu 2014 diikuti oleh 12 partai. Namun hanya 10 partai yang memenuhi parliamentary threshold sebesar 3,5 persen perolehan suara, dan berhasil masuk ke DPR. Pemilu 2019 ini diikuti oleh 14 partai politik nasional dan 4 partai politik lokal Aceh. Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden adalah pasangan dengan nomor urut 1, Joko Widodo dengan wakilnya Ma’ruf Amin, sementara calon dengan nomor urut 2 adalah Prabowo Subianto, berpasangan dengan Sandiaga Uno.

Read 3211 times