Thursday, 04 July 2019 07:32

Pengenaan Tarif Pada Kantong Plastik Demi Lingkungan.

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Rencana penetapan kantong plastik sebagai barang kena cukai (BKC) baru akhirnya menemui titik terang. Pasalnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR pemerintah membeberkan skema termasuk rencana tarif yang akan diberlakukan kepada kantong plastik. Pengenaan cukai plastik tersebut akan dilakukan dalam dua skema. Pertama,pengenaan cukai sebesar 100 persen akan dikenakan kepada kantong plastik dengan jenis bijih plastik virgin atau polyethylene dan polypropilene yang memiliki waktu penguraian lebih dari 100 tahun. Kedua, untuk jenis plastik yang berasal dari bijih plastik oxodegradable dengan waktu urai 2 tahun - 3 tahun dikenakan tarif yang lebih rendah. Semakin ramah lingkungan atau mudah terurai, maka semakin rendah tarif cukainya. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Adapun tarif bagi kantong plastik dengan kategori pertama atau yang susah diurai akan dikenakan maksimal yakni Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram. Dengan penerapan tarif tersebut, harga kantong plastik setelah kena cukai berkisar antara Rp450–Rp500,-. Tarif itu menjadi niscaya diterapkan jika melihat data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukan bahwa sekitar 9,85 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahun. Jumlah itu disumbangkan oleh kurang lebih 90.000 gerai ritel modern seluruh Indonesia.Pembahasan mengenai cukai plastik sebenarnya sudah dilakukan bertahun-tahun. Bahkan pada tahun 2017 dan 2018, penerimaan dari cukai tersebut masuk sebagai komponen penerimaan cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan total target senilai Rp500 miliar. Namun proses pembahasan masing-masing kementerian belum menemukan kata sepakat untuk menjadikan plastik sebagai barang kena cukai baru .

Dalam tahap awal ini pemerintah hanya akan membatasi pengenaan cukai sebatas kantong plastik saja, karena sampah kantong plastik tidak banyak didaur ulang. Untuk memuluskan langkah pengendalian sampah plastik ini sebenarnya pemerintah telah menerbitkan No.83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut . Mengingat sampah plastik di Indonesia menempati urutan kedua tertinggi di dunia, diharapkan semua pihak bisa memahami bahwa sampah plastik merupakan persoalan serius. Untuk itu perlu penanganan yang terencana dan kesadaran semua pihak untuk lebih peduli lingkungan dengan menggunakan bahan plastik yang aman bagi kesehatan dan lingkungan, yang mudah didaur ulang dan gampang terurai. Membiasakan menggunakan kantong dalam bentuk kardus atau kain saat berbelanja,adalah satu bentuk kepedulian kita bagi lingkungan.

 

Read 787 times Last modified on Friday, 05 July 2019 07:38