Asia Oceania Tax Consultants' Association (AOTCA) menggelar General Meeting dan International Tax Conference di Nusa Dua, Bali Indonesia pada 22 hingga 25 November 2022, demikian rilis yang diterima Voice of Indonesia, Rabu.
Dalam kegiatan berskala internasional ini, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dipercaya oleh AOTCA sebagai tuan rumah setelah AOTCA Busan-Korea 2019.
Mengingat situasi pandemi Covid-19 dan pemberlakuan restriksi di beberapa negara anggota AOTCA, maka kegiatan ini akan dilaksanakan secara hybrid yaitu peserta offline hadir di Westin Hotel Nusa Dua Bali yang saat ini telah terdaftar lebih dari 600 peserta dan pendaftaran online akan ditutup pada hari senin.
AOTCA didirikan pada tahun 1992 oleh 8 badan profesional pajak yang berlokasi di kawasan Asia dan Oseania. Ini telah merangkul 19 organisasi terkemuka dari 13 negara/wilayah.
Anggota AOTCA sendiri terdiri dari 13 negara yaitu: Australia, China, Chinese Taipei, Hong Kong, Indonesia, Jepang, Korea, Malaysia, Mongolia, Pakistan, Filipina, Singapura, Vietnam, Nepal, dan dua negara peninjau yaitu Bangladesh dan Sri Lanka.
IKPI dengan jumlah Konsultan Pajak Terdaftar per 20 November 2022 sebanyak 6.526 orang yang tersebar di seluruh Indonesia, merupakan satu-satunya Ikatan Konsultan Pajak dari Indonesia yang menjadi Anggota AOTCA sejak tahun 2002.
Delegasi yang telah melakukan konfirmasi kehadiran secara offline terdiri dari 10 negara yaitu; Australia, Hong Kong, Indonesia (tuan rumah), Jepang, Korea, Malaysia, Mongolia, Filipina, Singapura, Vietnam, Nepal, dan 2 negara hadir secara online yaitu; Cina, Cina Taipei.
Selain konsultan pajak, AOTCA Bali 2022 juga akan dihadiri pejabat pemerintah dari Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Pejabat Kanwil DJP Bali.
Acara akan diisi dengan berbagai kegiatan yaitu pertemuan anggota AOTCA pada tanggal 22 November 2022. Kemudian pada hari kedua, tanggal 23 November 2022, IKPI juga akan mengadakan Seminar Nasional yang akan dihadiri oleh Anggota IKPI dan masyarakat umum. publik offline dan Online selama setengah hari dengan tema “Pemeriksaan Bukti Permulaan & Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan”, menghadirkan narasumber dan keynote speech dari Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam seminar nanti materi akan disampaikan langsung oleh narasumber dari Ditjen Pajak, untuk mengetahui perkembangan peraturan perpajakan dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak, merupakan hal yang penting untuk diketahui oleh masyarakat umum wajib pajak dan konsultan pajak pada khususnya.
Di hari kedua setelah AOTCA Meeting dan Seminar Nasional, mereka juga akan menggelar International Tax Conference dengan tema utama “Global Tax Trends: Digitalization, Technology and Dispute Resolutions”.
Tema yang akan digali adalah: “Tren Perpajakan Global – Update Terbaru Perpajakan Global” yang akan dibawakan oleh Bapak Mekar Satria Utama, Direktur Perpajakan Internasional DJP, dengan sesi ke-2 dan ke-5, serta empat pembicara lainnya dari Italia, Korea, Australia, dan Indonesia; “Trends on Digital Taxation” akan dibawakan oleh pembicara dari Vietnam, Jepang, China, dan Filipina; "Dispute Resolution - Transfer Pricing" akan dibawakan oleh pembicara dari Indonesia, Australia, Nepal, dan India; "Country Updates - Batasan Pemotongan Bunga, Aturan Kapitalisasi Tipis" akan dibawakan oleh pembicara dari Mongolia, Malaysia, Hongkong dan Indonesia, dan; “Disaster and Taxations – Taxation Beyond The Pandemic” akan menghadirkan pembicara dari Jepang, Tiongkok, dan Tionghoa Taipei.
Kegiatan ini juga akan meningkatkan komunikasi antar konsultan pajak lintas negara Asia-Oceania sehingga diharapkan kegiatan ini menjadi momentum bagi anggota IKPI untuk meningkatkan kompetensinya, sekaligus meningkatkan interaksi dan jejaring internasional, mengingat kegiatan ini akan menjadi dihadiri secara offline oleh 10 negara anggota AOTCA. (VOI)