Monday, 16 March 2020 12:31

Cara Kemenperin cegah penyebaran COVID-19

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono. ANTARA/HO-Biro Humas Kemenperin/am. Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono. ANTARA/HO-Biro Humas Kemenperin/am.

VOI NEWS Kementerian Perindustrian berupaya mencegah penyebaran COVID-19 yang disebabkan oleh virus corona baru, dengan cara melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan dan fasilitas gedung Kemenperin.

“Kemarin, kami melakukan penyemprotan cairan disinfektan di gedung Kemenperin yang terdiri dari 21 lantai serta fasilitas-fasilitas lainnya,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono lewat keterangannya di Jakarta, Senin.

Sigit menjelaskan penyemprotan disinfektan ini merupakan tindakan preventif untuk memberikan rasa aman kepada seluruh pegawai di lingkungan Kemenperin dan tamu yang datang, sehingga setiap pekerjaan atau pelayanan yang dilaksanakan bisa berjalan baik dan lancar.

“Untuk upaya pencegahan COVID-19 ini, sebelumnya kami sudah melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pegawai dan tamu yang memasuki Kemenperin serta menyediakan fasilitas untuk menjaga kebersihan, seperti menyiapkan hand sanitizer di setiap lantai gedung dan pintu masuk,” paparnya.

Menurut Sigit, Kemenperin memprioritaskan pencegahan terhadap penyebaran COVID-19 serta terus memantau dan mengikuti langkah yang ditempuh oleh pemerintah dalam penanganannya.

“Kami berupaya menyikapi keadaan ini dengan cermat dan cepat, sehingga terus mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk bersama-sama mencegah penyebaran virus dengan menjaga kebersihan diri dan lingkungan kerja,” tegasnya.

Guna melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus corona, Kemenperin juga aktif menyampaikan pengumuman mengenai imbauan menjaga kesehatan kepada pegawai dan tamu yang ada di lingkungan Kemenperin.

Di samping itu, untuk para pegawai, khususnya pejabat level Eselon 4 ke bawah atau yang ke kantor menggunakan sarana transportasi umum (termasuk commuter line), serta pegawai yang berusia di atas 50 tahun, Kemenperin memberikan kemudahan kepada mereka bisa bekerja dari rumah atau secara daring. Kebijakan ini berlaku sampai dua minggu ke depan.

Sementara itu, Unit Pelayanan Publik (UPP) Kemenperin tetap beroperasi memberikan pelayanan mulai pukul 09.00-15.00 WIB di lantai dasar
Gedung Kemenperin.

Pemerintah telah membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVUD-19. Hal ini melalui penerbitan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Melalui Kepres yang diteken pada 13 Maret 2020 ini, yang akan menjadi ketua dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 adalah, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo. Lalu, yang bertindak sebagai Wakil Ketua, yakni Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten
Operasi Kepala Kepolisian Negara RI.

Ada pun yang menjadi pengarah gugus tugas ini adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Kesehatan, serta Menteri Keuangan.Ant

Read 730 times Last modified on Monday, 16 March 2020 12:43