(voinews) Industri sektor perikanan tangkap akan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) perikanan pascaproduksi mulai Juni 2021 yang akan diterapkan secara bertahap hingga pelaksanaan secara penuh dan menyeluruh pada akhir tahun 2021.Direktur Jenderal Perizinan dan Pelayanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Ridwan Mulyana dalam webinar seperti dilaporkan Antara di Jakarta, Selasa, mengatakan implementasi PNBP SDA perikanan akan diterapkan secara terbatas di pelabuhan. Ridwan mengatakan PNBP SDA perikanan berbeda-beda tergantung kualitas dan jenis ikan serta produktivitas kapal dalam sekali tangkap. PPNBM ini dibayar di muka bagi pelaku usaha perikanan tangkap saat mendaratkan tangkapannya kepada syahbandar di pelabuhan perikanan. PNBP ini juga menjadi syarat bagi kapal untuk mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan.ANTARA