(voinews) Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah tidak pernah mengabaikan kesejahteraan buruh dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja, terutama mengenai upah sektoral dan tunjangan hari raya (THR). Hal tersebut dikatakan Moeldoko saat menerima perwakilan dua organisasi buruh terbesar Indonesia yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Gedung Bina Graha, Jakarta, Sabtu. Moeldoko mengatakan, pemerintah akan bersikap tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR sebagai hak pegawai. Untuk itu, menurut dia, Kantor Staf Presiden ikut mengawal pelaksanaan UU Cipta Kerja dan aturan-aturan turunannya. Moeldoko juga mengapresiasi langkah KSPSI dan KSPI yang tidak menggelar aksi besar di peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei, karena berempati dengan kondisi pandemik COVID-19. Ia menilai apa yang dilakukan KSPSI dan KSPI menjadi contoh bagi masyarakat dalam bertanggung jawab terhadap protokol kesehatan.ANTARA