( FOTO ANTARA)
VOI BERITA Bea Cukai Nanga Badau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat menertibkan dan memberlakukan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) di Pos Lintas Batas Negara Indonesia-Malaysia di wilayah setempat. Penertiban KILB itu untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap barang-barang dari Malaysia untuk merangsang pertumbuhan ekonomi masyarakat perbatasan. Hal itu dikatakan Kepala Bea Cukai Nanga Badau, I Putu Alit Ari Sudarsono, melalui pesan singkatnya kepada Antara, Selasa. Menurut Putu, selama ini produk Malaysia meresahkan dan membuat produk dalam negeri susah bersaing. Setiap pelintas yang melalui Pos Lintas Batas-PLB harus menunjukkan kepemilikan KILB dan mentaati peraturan yang berlaku. Menurut Putu, pada hari pertama pemberlakuan KILB jumlah pelintas menurun. Ia menjelaskan, penertiban dan pemberlakukan Kartu Identitas Lintas Batas sejak 15 Januari 2018 itu juga sejalan dengan program Nawacita Presiden Joko Widodo yang keenam yaitu membangun Indonesia dari perbatasan. Antara