(voinews.id) Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya Rabu berasumsi kuota haji yang diberangkatkan pada tahun 2022 sebanyak 110.500 jemaah.Jumlah ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang. Yaqut menegaskan meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.
Ia mengungkapkan Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait ibadah haji di tahun 2022. Menteri Agama optimistis pada musim haji tahun ini Indonesia bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Pemerintah juga dapat memberikan pelayanan terbaik. (liputan6)