Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan Delegasi Utusan Khusus Perdana Menteri (PM) Jepang Toshihiro Nikai dan rombongan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/1) pagi. Kunjungan ini dimaksudkan untuk merayakan 60 tahun hubungan Indonesia-Jepang.
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi mengemukakan, bahwa tahun ini adalah tahun yang membanggakan bagi hubungan Indonesia-Jepang, yang telah memasuki usia ke-60 tahun.
Ia pun menyambut baik kedatangan Utusan Khusus PM Jepang Toshihiro Nikai dan rombongan yang dilakukan terkait dengan perayaan hubungan kedua negara.
Presiden juga mengemukakan pertemuannya dengan Perdana Menteri Shinzo Abe di Manila, Filipina, pada November 2017, dimana kedua negara telah menyepakati beberapa hal.
“Kami sepakat untuk segera menyelesaikan kerja sama infrastruktur yang ada. Dan saat itu saya menyampaikan agar kita cepat-cepat menyelesaikan proyek kerja sama yang telah kita sepakati,” kata Presiden seraya menambahkan, dirinya sudah secara khusus meminta PM Abe untuk menyelesaikan proyek kerja sama itu sesegera mungkin.
Dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, dan Utusan khusus Presiden Indonesia untuk Jepang Rahmat Gobel. (setkab.go.id)
Ketua Mahkamah Agung Indonesia, Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, SH., MH., mengatakan, kerja sama antara Mahkamah Agung Indonesia dan Belanda akan memasuki siklusnya yang ke-4 pada tahun 2018 ini. Masuknya Indonesia dan Belanda dalam siklus ke-4 kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman perpanjangan kerja sama penguatan sistem yudisial kedua negara, terutama penguatan sistem kamar di Mahkamah Agung untuk periode 5 tahun ke depan. Penandatanganan dilaksanakan di Mahkamah Agung Indonesia di Jakarta, Jumat (19/1). Hal ini disampaikan Muhammad Hatta Ali dalam acara bertajuk “Indonesia-Netherlands Rule of Law and Security Update 2018” yang diselenggarakan di Universitas Atmajaya Jakarta, Kamis (18/1). Ia menjelaskan bahwa perpanjangan kerja sama ini menandakan selama ini kerja sama berjalan efektif, berkelanjutan, dan saling memberi manfaat bagi Mahkamah Agung kedua negara. Bagi Mahkamah Agung Indonesia, kerja sama yang telah berlangsung selama tiga periode ini telah memberi pandangan yang sangat berharga dalam mendorong implementasi dan pengelolaan sistem kamar yang efektif, menyederhanakan format putusan, dan meningkatkan konsistensi putusan. Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Kerajaan Belanda, M.W.C Feteris.// VOI.19 01 2018. Indah/nrl
VOI BERITA : Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengungkapkan, kondisi alutsista TNI Angkatan Udara saat ini masih belum sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung terlaksananya operasi TNI berdasarkan eksistensi ancaman nyata, ancaman potensial, maupun ancaman hibrida, dengan memperhatikan kemajuan dan perkembangan teknologi pertahanan, serta memperhatikan kondisi geografis sebagai negara kepulauan.
Panglima TNI dalam amanatnya saat serah terima jabatan Kepala Staf TNI AU (KSAU) dari dirinya kepada Marsekal TNI Yuyu Sutisna, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat mengatakan, "Namun dengan perencanaan pembangunan kekuatan TNI Angkatan Udara yang baik tentunya secara bertahap akan dapat memenuhi target Minimum Essential Force (MEF),".
Menurut Hadi Tjahjanto, proyeksi pembangunan TNI Angkatan Udara diarahkan untuk dapat mencapai air supremacy atau air superiority. Sasaran yang ingin dicapai adalah kekuatan pemukul udara strategis untuk menghadapi dua trouble spots dalam bentuk komposit yang berisi pesawat-pesawat tempur multi-role dari generasi 4,5.
Selain itu, pembangunan TNI Angkatan Udara juga diarahkan pada kemampuan mobilitas serta proyeksi kekuatan pada lingkup nasional, regional dan global.
Lebih jauh sistem pertahanan udara akan juga diintegrasikan dengan matra lainnya dalam suatu jaringan bertempur atau Network Centric Warfare.
Menurut dia, untuk menambah alutsista TNI AU, kebijakan-kebijakan sesuai rencana strategis kedua sudah dibentuk dan disalin dalam bentuk road map renstra 2014 sampai 2019.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyerahkan kebijakan penggunaan cantrang kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Luhut Pandjaitan, di Madiun, Kamis (18/1/2018) mengatakan, pihaknya mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merumuskan ukuran jaring penangkap ikan, cantrang, yang boleh beroperasi, termasuk bagi kapal-kapal besar. Selain itu, Luhut Pandjaitan menginginkan KKP lebih selektif untuk menentukan spesifikasi cantrang sekaligus daerah mana saja pemakaian cantrag diizinkan.
“Cantrang itu nggak boleh semua dijalankan, karena kalau ada cantrang yang ngawur itu ya nggak boleh dong, kan bisa merusak karang dan sampai bisa merusak dasar, jangan lah. Jadi mungkin pada kedalaman berapa itu yang boleh, dan kita juga membuat di daerah mana saja yang boleh. Lalu berapa bulan sih, berapa tahun sih dia boleh beroperasi. Sehingga ada waktu jeda waktu ikan itu tumbuh lagi “.
Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, meski pemerintah kembali memperbolehkan penggunaan cantrang, tidak seluruhnya dapat dijalankan. Bagi yang tidak sesuai aturan tetap harus diberhentikan. Terlebih, Luhut Pandjaitan tidak ingin ada nelayan yang memodifikasi kapal yang seharusnya berkapasitas 80 gross tonnage (GT), tetapi mengaku 30 GT. Menurut Luhut Pandjaitan, pemerintah berkomitmen melestarikan ikan dan meningkatkan target produksi ikan secara paralel. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menjelaskan, penggunaan cantrang hanya diizinkan di Laut Jawa, salah satu pertimbangannya karena populasi nelayan cantrang paling banyak di pantai utara Jawa. Pradifta