Friday, 15 May 2020 07:26

BPK Dukung Upaya Mitigasi Resiko Pandemi

Written by 
Rate this item
(0 votes)
FOTO SETKAB FOTO SETKAB

 

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna, Kamis (14/05) siang, menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2019 kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Presiden yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, berdiskusi terkait mitigasi resiko dalam menghadapi pandemi Covid-19. Agung Firman Sampurna menyampaikan bahwa BPK berkomitmen dalam mendukung upya pemerintah dalam rangka mitigasi resiko pandemi. BPK pun menurutnya akan melakukan kajian pengelolaan keuangan negara dalam rangka menghadapi pandemi tersebut. 

“Presiden didampingi Ibu Menteri Keuangan dan menteri Sekretaris Negara sudah ada diskusi yang sangat produktif dan kami sepakat BPK mendukung upaya pemerintah untuk menghadapi pandemi COVID 19 dan mitigasi risiko pasca COVID 19 termasuk kami sampaikan ke Presiden, BPK akan menyampaikan hasil kajian pengelolaan keuangan negara dalam menghadapi COVID19 yang isinya risiko dan bagaimana mitigasi risikonya serta mitigasi risiko pasca COVID 19.”

Sementara itu terkait Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2019, Agung Firman Sampurna menyampaikan bahwa IHPS tersebut merupakan kumpulan dari 488 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Terdiri dari 71 LHP pemerintah pusat dan 367 LHP pemerintah daerah.

“isinya adalah satu plus satu laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan perjanjian utang luar negeri, ada beberapa beberapa hal yang diangkat di situ, ada pemeriksaan kinerja tematik sekitar 3 dan kami juga menjelaskan beberapa pemeriksaan dengan tujuan tertentu serta hal2 lain terkait pengelolaan keuangan negara saat ini.”

Agung Firman Sampurna menyampaikan bahwa dalam IHPS II Tahun 2019, BPK menemukan 4.094 temuan yang memuat 5.480 permasalahan. Dari total tersebut, Agung menjelaskan bahwa 18 persen dari permasalahan bersumber pada kelemahan sistem pengadilan internal, 31 persen terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan serta 51 persen pada ketidak-hematan, ketidak-efisienan dan ketidak-efektifan. (Ndy)

Read 376 times Last modified on Friday, 15 May 2020 07:34