Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)kembali melakukan penangkapan terhadap kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia.Terbaru, Kapal Patroli Hiu 01 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan meringkus dua kapal ikan asing berbendera Malaysia di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 571 Selat Malaka.Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tb Haeru Rahayu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/11/2020)mengatakan, ini kabar membanggakan, para petugas tak kenal lelah menjaga wilayah perairan Indonesia dari pencurian ikan oleh kapal asing.
Dia mengungkapkan kedua kapal berbendera Malaysia ini yakni Kapal Motor SLFA 5223 dan Kapal Motor PKFB 1786 dengan masing-masing diawaki oleh 3 dan 4 awak kapal.Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua kapal tersebut digiring ke Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan.sindo