Sekretaris Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP Berny A Subki menyatakan pemberlakuan UU Cipta Kerja bakal mempermudah ekosistem terkait dengan usaha pemasaran dan pengolahan perikanan di berbagai daerah. Hal itu dikatkan Berny Subki dalam rilis yang diterima kantor berita Antara di Jakarta, Sabtu. Berny memaparkan regulasi tersebut memuat sejumlah poin penting seperti meningkatkan ekosistem investasi, penyederhanaan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, pemberdayaan, dan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).Kemudahan itu, antara lain adalah percepatan waktu layanan (5 hari kerja menjadi 4 hari kerja), simplifikasi persyaratan, serta proses penerbitan terintegrasi secara elektronik melalui BKPM. Selain Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan -RPHP, salah satu perizinan berusaha penunjang yaitu penerbitan SPPT SNI yang diberlakukan secara wajib yaitu Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) tuna dalam kemasan kaleng dan SNI sarden dan makerel dalam kemasan kaleng.ANTARA