Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah-Pilkada Serentak Rabu 9 Desember 2020 sebagai libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 sebagai hari libur nasional. Demikian ditetapkan dalam putusan kesatu beleid tersebut yang dilihat di laman setneg.go.idpada Sabtu. Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada 27 November 2020. Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September 2020 namun akibat pandemi COVID-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember, yang juga merupakan Hari Antikorupsi Sedunia.ANTARA