(Voinews) Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 yang mengatur pengadaan atau pembelian teknologi industri secara lengkap dan siap digunakan, atau disebut juga proyek putar kunci. Berdasarkan salinan Perpres tersebut yang dikutip melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, pemerintah dapat membeli proyek teknologi industri melalui proyek putar kunci karena kebutuhan pembangunan industri sangat mendesak sementara teknologi belum dikuasai di dalam negeri. Kebutuhan pembangunan industri yang sangat mendesak itu, seperti tertulis di Pasal 3 Bab II Perpres tersebut, meliputi teknologi industri yang dibutuhkan tidak dapat segera diadakan di dalam negeri melalui penelitian dan pengembangan, kontrak penelitian dan pengembangan, usaha bersama, pengalihan hak melalui lisensi dan atau akuisisi teknologi.Dalam Pepres itu juga diatur bahwa pengadaan teknologi industri melalui proyek putar kunci dilaksanakan dengan memperhatikan aspek ; efisiensi, efektivitas, nilai tambah, daya saing, kemandirian, pelestarian fungsi lingkungan, dan keamanan, keselamatan, dan kesehatan.ANTARA