Thursday, 07 January 2021 06:55

Selama 2020, sebanyak 172 ribu WNI direpatriasi karena COVID-19

Written by 
Rate this item
(1 Vote)
Antaranews Antaranews

 

(Voinews)  Sebanyak 172 ribu warga negara Indonesia (WNI) direpatriasi dari luar negeri karena terdampak pandemi COVID-19 sepanjang 2020. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, Capaian politik luar negeri di bidang perlindungan WNI tersebut disampaikan dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2021 yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (6/1). Selain itu, selama 2020, Kementerian Luar Negeri telah menangani 54 ribu kasus menyangkut WNI di luar negeri, menyelamatkan 17 WNI dari ancaman hukuman mati, serta membebaskan empat WNI dari penyanderaan. Kemlu RI juga membantu memperjuangkan Rp103,8 miliar hak finansial pekerja migran Indonesia. Upaya perlindungan WNI, menurut Menlu Retno, bahkan dilakukan sampai pengaturan (norm setting) di tingkat global. Untuk tahun ini, perlindungan WNI akan kembali menjadi prioritas dalam politik luar negeri RI, di antaranya melalui penguatan infrastruktur perlindungan WNI oleh perwakilan-perwakilan RI di luar negeri.ANTARA

Read 607 times Last modified on Thursday, 07 January 2021 07:10