Monday, 22 February 2021 00:00

Bank Sentral Lancarkan Stimulus untuk Mendorong Ekonomi

Written by 
Rate this item
(1 Vote)
Foto:Antara Foto:Antara

Kinerja perekonomian Indonesia terus menunjukkan arah pemulihan dan sudah berjalan pada jalur yang tepat (on-track). Di tahun 2021 ini, Pemerintah akan tetap fokus melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) baik untuk dukungan terhadap rumah tangga maupun sektor usaha, khususnya Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM). Untuk mendorong konsumsi dan meningkatkan pembiayaan dunia usaha, Bank Indonesia menyelaraskan kebijakan moneter termasuk dengan menurunkan suku bunga acuan.

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) atau Bank Sentral pada tanggal 17-18 Februari 2021 memutuskan menurunkan suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis points (bps) menjadi 3,5 persen. Bank Sentral juga menurunkan suku bunga penempatan dana rupiah sebesar 2,75 persen dan suku bunga penyediaan dana rupiah sebesar  4,25 persen. Penurunan suku bunga kali ini melanjutkan tren yang sudah berlangsung sejak awal 2020, saat  BI telah memangkas suku bunga acuan sebesar 150 bps.

Keputusan tersebuti konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas nilai tukar rupiah yang terjaga. Hal ini juga sebagai upaya mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional.

Pemangkasan kembali suku bunga acuan BI sebesar 25 bps juga didorong lambatnya transmisi suku bunga acuan BI terhadap  bunga perbankan. Sepanjang 2020, suku bunga kredit perbankan baru turun 83 bps menjadi 9,7 persen, meskipun pada periode yang sama suku bunga acuan BI sudah turun 125 basis poin ke level 3,75 persen.

Selain pelonggaran suku bunga, BI juga menempuh langkah-langkah lain sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021, Bank Indonesia  akan melonggarkan ketentuan uang muka (DP) kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru. Pada periode waktu yang sama, BI juga turut melonggarkan rasio pinjaman atau pembiayaan terhadap nilai untuk kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis properti, mulai dari rumah tapak, rumah susun, hingga ruko atau rukan.

Semua stimulus ini diharapkan akan dapat mendorong pemulihan ekonomi yang melambat akibat pandemi Covid-19.

Read 616 times Last modified on Monday, 22 February 2021 12:31