Tuesday, 09 March 2021 00:00

PPKM Mikro Diperpanjang

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

+

VOI KOMENTAR Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang untuk tujuh provinsi dengan penambahan tiga provinsi di luar Jawa dan Bali selama dua pekan kedepan. Tiga provinsi tersebut adalah Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara. Demikian diumumkan oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto saat konferensi pers daring mengenai Perpanjangan PPKM mikro di Jakarta, Senin (8/3).

Parameter perpanjangan dan perluasan PPKM mikro tiga provinsi tersebut masih sama dengan sebelumnya. Parameter tersebut adalah tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

PPKM mikro adalah pengendalian penyebaran Covid-19 di level terkecil, yakni RT/RW atau desa dan kelurahan. Kebijakan ini semula diterapkan di tujuh provinsi di pulau Jawa dan Bali.

Menurut Airlangga Hartarto, kebijakan PPKM mikro dilanjutkan karena terbukti berhasil menekan angka kasus hingga 5,95 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya.

Penambahan tiga provinsi di luar Jawa dan Bali untuk pemberlakuan PPKM mikro ini menambah kekhawatiran bahwa penyebaran Covid-19 di Indonesia ini masih berlangsung masif. Diharapkan kedepan tidak ada lagi tambahan provinsi yang memberlakukan PPKM mikro. In artinya bahwa tidak ada lagi provinsi dengan jumlah kasus positif dan kematian di atas rata-rata nasional. Bahkan diharapkan jumlah kasus positif terus turun di seluruh indonesia.

Indonesia bersyukur menjadi salah satu dari sedikit negara yang berhasil menyediakan vaksin bagi warganya. Saat ini, masih banyak negara yang kesulitan untuk mendapatkan vaksin. Namun, vaksin tidak serta merta melenyapkan pandemi. Protokol kesehatan tetap menjadi faktor utama keberhasilan upaya melawan Covid-19. Terkait PPKM mikro, peran aparat RT/RW, desa dan kelurahan sangat penting dalam penerapan protokol kesehatan. Perpanjangan waktu PPKM mikro hingga 22 Maret 2021 menjadi momentum untuk menguatkan posko atau pos jaga di tingkat desa dan kelurahan. Posko-posko inilah yang melakukan empat fungsi, pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung operasional penanganan Covid-19. Pengendalian secara mikro ini berpengaruh besar dalam pengendalian secara nasional. Semoga Indonesia segera terbebas dari pandemi Covid-19.

Read 642 times Last modified on Wednesday, 10 March 2021 09:57