Sejumlah negara di dunia, termasuk Indonesia, sedang menghadapi krisis ekonomi yang disebabkan dampak pandemi Covid-19. Untuk bisa melewatinya, kontribusi semua sektor, termasuk ekonomi dan keuangan Syariah sangat diperlukan dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional ini. Ini artinya bahwa ekonomi dan keuangan Syariah merupakan salah satu alternatif.
Pada sambutan virtual, Selasa (29/6/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pelaksanaan ekonomi dan keuangan Syariah tidak hanya untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi, namun juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang adil dan berkelanjutan.
Perkembangan ekonomi dan keuangan Syariah di Indonesia diapresiasi oleh dunia internasional. Refinitiv Islamic Finance Development Report 2020 menempatkan Indonesia pada ranking ke-2 secara global sebagai “The Most developed countries in Islamic Finance”. Sementara itu, Global Islamic Economy Indicator 2020/2021 mencatat Indonesia sebagai ranking ke-4 global untuk sektor ekonomi Syariah, serta peringkat ke-6 untuk keuangan Syariah.
Pengakuan dunia internasional ini memberikan keyakinan besar bagi Indonesia. Pertumbuhan ekonomi dan keuangan Syariah Indonesia ke depan akan lebih meningkat lagi.
Keyakinan besar ini didukung oleh potensi besar yang dimiliki oleh Indonesia guna mengembangankan ekonomi dan keuangan Syariah. Hal itu bisa ditunjukkan melalui beberapa hal berikut.
Pertama, Indonesia memiliki jumlah penduduk Muslim sekitar 230 juta. Dengan jumlah penduduk ini, Indonesia memiliki potensi pengembangan ekonomi dan industri keuangan Syariah yang sangat besar. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sepanjang 2020, pertumbuhan aset industri keuangan Syariah mencapai 21,48% menjadi Rp1.770,32 triliun. Data ini menunjukkan pertumbuhan yang sangat signifikan dan akan lebih besar lagi jika potensi penduduk Muslim yang besar terlibat aktif dalam industri keuangan Syariah. Kedua, berdasarkan data OJK, pada tahun 2019, pertumbuhan ekonomi Syariah tercatat sebesar 5,72%. Ketiga, industri halal Indonesia juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2020, nilai perdagangan industri halal Indonesia seperti makanan, kosmetik dan obat-obatan, travel, fashion telah mencapai US$ 3 miliar..
Untuk memaksimalkan potensi ini, ke depan diperlukan inovasi dan kreativitas pelaku industri jasa keuangan Syariah. Kemudian dibutuhkan peningkatan adopsi teknologi untuk mengikuti perkembangan teknologi yang semakin cepat dan dinamis, serta perlunya sumber daya manusia handal yang ahli di bidang ekonomi dan keuangan Syariah untuk mengikuti berbagai dinamika dan perubahan kondisi perekonomian dan teknologi.Sekian Komentar hari ini.