Tuesday, 06 July 2021 06:41

Pemerintah Tegaskan Pekerja Nonesensial WFH 100 Persen

Written by 
Rate this item
(1 Vote)

 

Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pulau Jawa dan Bali sejak Sabtu 3 Juli. Aturan ini akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang, dengan tujuan meredam penularan Covid-19. Senin 5 Juli adalah hari kerja pertama dalam PPKM Darurat. Sejak pagi terjadi kemacetan di jalan-jalan oleh berbagai kendaraan yang akan memasuki DKI Jakarta, namun mengalami penyekatan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, selaku Koordinator PPKM Darurat mengaku bahwa dia telah  berkeliling memantau dan menyaksikan  kemacetan luar biasa yang terjadi.

Pangdam Jaya Mayjen TNI, Mulyo Aji mengatakan bahwa kemacetan di Jakarta pada hari Senin (5/7) didominasi oleh pekerja. Dia mengatakan, masih banyak perkantoran non-esensial yang meminta pegawainya bekerja di kantor. Mulyo Aji dalam siaran langsung bersama Menteri Luhut Pandjaitan mengatakan bahwa lebih dari 80 persen kemacetan disebabkan oleh pekerja. Dia mengatakan, masih banyak perkantoran non-esensial yang meminta pegawainya bekerja di kantor. Pekerja, karena takut di PHK terpaksa masuk kerja.

Padahal menurut ketentuan PPKM Darurat, Sektor Non-Esensial Wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 Persen. Ini berarti masih banyak perusahaan non-esensial yang belum mematuhi aturan WFH 100 persen. Karena takut ancaman PHK, pekerja yang memacetkan Ibukota pada Senin sebenarnya tidak sepenuhnya bersalah.

Oleh sebab itu, Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran langsung tersebut memastikan, karyawan sektor non-esensial yang bekerja dari rumah tidak bisa diberhentikan secara sepihak atau dipecat oleh perusahaan. Dia memastikan sudah membicarakan hal itu dengan Kapolri dan Gubernur.

Luhut pandjaitan juga mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar bisa mengeluarkan surat perintah bagi perusahaan sektor non-esensial untuk tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja di rumah. Perusahaan juga wajib memerintahkan seluruh karyawan agar bekerja dari rumah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Yusri Yunus mewanti-wanti akan menindak tegas pemilik atau pemimpin perusahaan non-esensial yang masih mempekerjakan pegawai di kantor saat PPKM Darurat.

Berdasarkan penuturan para pejabat pemerintah tersebut, seharusnya pemilik dan pemimpin perusahaan non-esensial tidak nekad mewajibkan pekerjanya untuk bekerja di kantor. Taruhannya akan sangat besar. Selain mendapat sanksi keras dari pemerintah, penularan Covid-19 juga masih mengancam masyarakat dengan mobilitas tinggi, terutama pekerja dan keluarganya. Jika penularan makin meluas, semua pihak dirugikan. Untuk itu, dibutuhkan kesadaran oleh semua pihak untuk dapat memutus rantai penularan Covid-19 agar Indonesia bebas dari pandemi Covid-19.Sekian Komentar

Read 414 times Last modified on Tuesday, 06 July 2021 08:10