Friday, 19 January 2018 09:30

Ayo Ekspansi.

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Upaya Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia memperdalam pasar melalui sejumlah kebijakan, diharapkan bisa mendorong pelaku usaha melakukan ekspansi bisnis. Kedua otoritas tersebut telah mengeluarkan sejumlah kebijakan sebagai upaya untuk meningkatkan peran pasar modal maupun lembaga jasa keuangan lain dalam pembangunan nasional. Otoritas Jasa Keuangan misalnya, melakukan pendalaman pasar keuangan melalui kemudahan dan penyederhanaan proses pengajuan aksi korporasi di pasar modal, serta memperbanyak variasi instrumen investasi.

Adapun Bank Indonesia, memutuskan mempercepat implementasi Giro Wajib Minimum rata-rata untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter dan mempercepat pendalaman pasar. Melalui sejumlah kebijakan pendalaman pasar tersebut, Presiden Joko Widodo mengharapkan industri keuangan dapat berperan lebih optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas. Presiden Joko Widodo mengeluhkan kalangan industri perbankan yang giat mengumpulkan dana pihak ke tiga, tetapi belum mampu memperluas akses penyaluran kredit kepada masyarakat. Presiden juga mendorong pelaku usaha, baik perusahaan Badan Usaha Milik Negara maupun swasta, untuk memanfaatkan beragam model pembiayaan alternatif yang regulasinya tengah digodok oleh Otoritas Jasa Keuangan, khususnya dari pasar modal.

Harian Kompas menulis Penggantian Cantrang Terus Didorong.

Pemerintah berkomitmen mendorong pengalihan cantrang ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan. Hal ini dilakukan dengan memberi pendampingan dan fasilitasi kepada nelayan cantrang sepanjang proses pengalihan. Pemerintah menegaskan, nelayan di pantai utara Jawa yang memakai alat tangkap cantrang diperbolehkan kembali melaut, tetapi mereka harus memulai proses pengalihan alat tangkap. Untuk mendorong percepatan pengalihan, pemerintah membentuk satuan tugas yang berfungsi melakukan pendampingan dan fasilitasi, baik permodalan maupun alih teknologi bagi nelayan cantrang. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/01) menegaskan, tidak boleh ada penambahan kapal cantrang baru. Semua kapal cantrang yang belum beralih alat tangkap akan didata dan wajib diukur ulang. Nelayan yang kesulitan permodalan untuk membeli alat tangkap baru akan difasilitasi untuk mendapat akses perbankan.

Read 1025 times Last modified on Friday, 19 January 2018 10:06