VOI KOMENTAR Dalam Upaya mencegah penyebaran virus dan melacak mobilitas masyarakat di masa pandemi, pemerintah indonesia mewajibkan vaksinasi Covid19 bagi mayoritas warga. Untuk itu, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pemerintah menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada ponsel. Di era digital sekarang ini, cara tersebut dianggap praktis sebagai bukti seseorang telah divaksinasi Covid19// PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
Sayangnya, tidak sedikit warga yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi lantaran berbagai alasan. Antara lain, memori di perangkatnya terlanjur penuh, atau tidak memiliki ponsel cerdas. Bahkan tidak sedikit pula yang mengaku kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi karena tidak tahu caranya.//
Untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Kesehatan, kemudian memperbaiki mekanisme terkait peraturan seputar penggunan aplikasi PeduliLindungi. Khususnya saat bepergian dengan menggunakan transportasi umum.//
Siaran Pers Kementerian Kesehatan, menyebutkan, mulai bulan Oktober 2021 mendatang, diberikan sejumlah opsi untuk menunjukkan status vaksinasi seseorang. Seseorang yang tidak punya ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta api, tidak perlu mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Cukup dengan sertifikat vaksin dan hasil tes swab PCR maupun antigen, keberadaannya terkait penyebaran Covid19 tetap bisa teridentifikasi melalui NIK (Nomor Induk Kependudukan) saat membeli tiket.
Kemenkes menjanjikan kesiapan pemberlakuan peraturan tersebut di bandara melalui integrasi data dengan tiket pesawat. Begitu pula dengan validasi hasil tes dan sertifikat vaksin pada tiket kereta api.
Upaya ini patut diapresiasi, karena diketahui banyak warga masyarakat yang mengeluhkan penggunaan aplikasi tersebut. Tidak semua masyarakat Indonesia memiliki ponsel cerdas dan canggih serta memahami dan mampu menggunakan aplikasi ini. Apalagi, tidak jarang aplikasi ini bermasalah ketika diakses oleh ribuan bahkan jutaaan warga masyarakat pada waktu yang bersamaan.
Berdasarkan data dari Kemenkes, pada awal Juli 2021 jumlah pengguna aplikasi PeduliLindungi masih di bawah 1 juta orang. Kini aplikasi ini sudah diakses oleh kurang lebih 9 juta orang dengan 48 juta kali diunduh serta sekitar 55 juta pengguna bulanan.//
Kemenkes juga akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain dengan berkoordinasi dengan berbagai platform digital. Dengan begitu, masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi namun bisa memanfaatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi melalui aplikasi di platform digital lain.//
Semoga Integrasi aplikasi PeduliLindungi yang terkoneksi dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, sampai akses telemedicine untuk layanan obat gratis, serta terintegrasi dengan sistem karantina, bisa berjalan lancar.