(Voinews) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) fokus membangun ekosistem halal nasional dengan mendorong optimalisasi potensi dan peluang pengembangan industri halal di Tanah Air// Dalam mewujudkan ekosistem halal, Kemenperin telah mengeluarkan dua Peraturan Menteri Perindustrian yang terkait// Pertama/ mengenai Kawasan Industri Halal/ kemudian mengenai pembentukan Pusat Pemberdayaan Industri Halal// Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo lewat keterangannya di Jakarta/ Selasa//Pasalnya/ menurut dia, Indonesia merupakan negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia dengan 272,2 juta jiwa/ sementara secara keseluruhan/ posisinya dalam lingkup ekonomi syariah global berada di posisi ke-4/ atau di bawah Malaysia/ Arab Saudi dan Uni Emirat Arab//Dody menjelaskan untuk menghasilkan produk halal/ banyak aspek yang menjadi perhatian/ misalnya bahan baku/ teknologi penunjang/ fasilitas pendukung/ dan Sumber Daya Manusia (SDM) industri yang terlibat// Ia mengatakan/ Kedua peraturan menteri tersebut dijalankan bersama untuk mengembangkan industri halal yang mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.///