(voinews.id)Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan) yang bertindak sebagai agen Kementerian Keuangan Jepang menandatangani perjanjian perpanjangan kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA).Perjanjian itu berlaku efektif pada hari Kamis (14.10).Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Muhamad Nur dalam keterangan resmi mengatakan, sebagaimana perjanjian sebelumnya kerja sama ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan swap mata uang rupiah dengan dolar AS dan atau yen Jepang dengan nilai fasilitas swap yang sama, yaitu sampai dengan 22,76 miliar dolar AS atau nilai yang setara dalam yen Jepang.
Muhamad Nur menjelaskan.perpanjangan kerja sama BSA kedua negara juga sekaligus memerhatikan keselarasannya dengan amendemen pada perjanjian Chiang Mai Initiative Multilateralisation (CMIM) yang menjadi rujukan.antara