(voinews.id)Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan obat-obatan kosmetik dan barang barang gunaan wajib mengantongi sertifikat halal mulai hari Minggu (1710). Kewajiban sertifikasi sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resmi,Minggu (1710) mengatgakankewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal yakni 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026.
Menurut Yaqut kewajiban sertifikasi bagi produk ditetapkan sesuai regulasi demi menghindari potensi kesulitan khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.CnnIndonesia