Libur Natal dan tahun baru masih kurang lebih dua bulan lagi. Akan tetapi pemerintah sudah mulai menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik atau perjalanan ke kampung halaman pada akhir tahun ini. Hal tersebut demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 usai masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pemerintah pun melakukan pengendalian mobilitas masyarakat dan pengetatan protokol kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy minggu lalu menyatakan, cuti Bersama yang biasanya diadakan di hari-hari yang berdekatan dengan hari libur resmi seperti Natal, Tahun Baru atau Lebaran kali ini ditiadakan. Termasuk sehari menjelang hari Natal yaitu hari Jum’at 24 Desember 2021. Penghapusan cuti bersama itu guna membatasi mobilitas orang yang biasanya meninggi menjelang libur akhir tahun. Tujuannya untuk menekan potensi penyebaran Covid-19. Apalagi, sejumlah pakar epidemiologi telah memperingatkan tentang kemungkinan munculnya serangan gelombang ketiga Covid-19.
Untuk mencegah peningkatan kasus positif Covid-19, Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, menerbitkan aturan terbaru tentang syarat naik pesawat. Diantaranya, untuk penerbangan di Jawa-Bali penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan keterangan negatif Covid-19 melalui RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam), sebelum keberangkatan. Sementara untuk di luar Jawa persyaratannya pun kurang lebih sama.
Beberapa pemerintah daerah bahkan memberlakukan kebijakan sistem ganjil-genap bagi nomor kendaraan mobil pribadi untuk membatasi pergerakan masyarakat.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat (AS) memang telah menurunkan level COVID-19 untuk Indonesia. Setelah dinilai berhasil melakukan pengendalian COVID-19 yang baik, Indonesia diberikan Level 1 atau "rendah untuk penularan COVID".Namun ini bukan berarti Indonesia telah benar benar bebas dari pandemi. Baik pemerintah maupun masyarakat tidak boleh lengah terhadap penularan virus. Pengalaman menunjukkan, Indonesia selalu mengalami peningkatan angka penyebaran Covid-19 setiap akhir masa libur panjang. Musim libur Agustus 2020 misalnya mengakibatkan terjadi kenaikan kasus hingga 119% dan tingkat kematian mingguan meningkat mencapai 57%. Sementara di bulau Mei-Juni 2021 Indonesia menanggung gelombang Covid-19 akibat paduan factor varian delta dan protocol kesehatan yang terabaikan selama libur Panjang Idul Fitri.
Saat ini sejumlah negara termasuk Inggris dan Singapura, tengah mengalami kenaikan kasus harian.
Jadi sangat wajar jika pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mencegah setiap potensi kembalinya badai Covid-19 terutama menjelang libur panjang Natal 2021 danTahun Baru 2022.