Saat ini sejumlah negara sedang melakukan Konferensi Perubahan Iklim Konferensi Perubahan Iklim atau Conference of the Parties (COP) ke-26 yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa di Glasgow, Skotlandia sejak Minggu, 31 Oktober hingga 12 November 2021. Konferensi ini bertujuan mempercepat upaya pencapaian kesepakatan Paris atau Paris Agreement dalam upaya menekan dampak perubahan iklim yang disebabkan meningkatnya emisi gas rumah kaca.
Laporan terbaru (tahun 2021) dari Panel Antar-pemerintah tentang Perubahan Iklim, seperti dikutip dari https://wri-indonesia.org, mengungkapkan bahwa emisi gas rumah kaca, termasuk karbon dioksida (CO2) merupakan pendorong utama perubahan iklim yang menyebabkan reaksi berantai seperti cuaca ekstrim, peningkatan permukaan air laut, dan bencana alam seperti kekeringan serta banjir.
Emisi gas rumah kaca global, yang telah meningkat sebesar 43% dalam dua dekade terakhir, mengindikasikan kemungkinan krisis iklim lebih buruk akan terjadi lebih cepat.
Segala upaya untuk menekan emisi gas rumah kaca sangat perlu dilakukan sekarang. Semua negara di dunia, termasuk Indonesia, harus melakukan upaya bersama untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Karena, menunda penurunan emisi dapat menimbulkan dampak besar, termasuk dampak di bidang ekonomi.
Indonesia menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Pemerintah Indonesia berkomitmen mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca tersebut. Komitmen tersebut telah dituangkan dalam dokumen kontribusi yang ditentukan secara nasional (Nationally Determined Contribution -NDC).
Pemerintah Indonesia sangat serius dalam mengimplementasikan komitmennya untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca. Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai kebijakan dan mengambil langkah strategis. Salah satunya adalah kebijakan soal Nilai Ekonomi Karbon.
Presiden Joko Widodo dalam pertemuan Conference of the Parties (COP) ke-26 di Glasgow menyampaikan bahwa pihaknya telah mengesahkan Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon tersebut.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal di Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari https://nasional.kontan.co.id (2/11) menjelaskan bahwa penetapan Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon ini merupakan tonggak penting dalam menetapkan arah kebijakan Indonesia menuju target NDC pada tahun 2030 serta Net Zero Emission 2060.
Upaya-upaya pemerintah Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca ini perlu dukungan kerjasama dengan pemerintah negara lain. Karena upaya menekan emisi gas rumah kaca merupakan pekerjaan besar yang membutuhkan kerjasama dan juga membutuhkan dana besar.