Monday, 03 December 2018 09:43

Memenuhi Hak Penyandang Disabiltas Untuk Mendapatkan Kesetaraan

Written by 
Rate this item
(0 votes)


Di Indonesia, tanggal  3 Desember diperingati sebagai Hari Disabilitas. Sejak dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa pada tahun 1992, setiap tahun dunia internasional termasuk Indonesia,  secara khusus memperingati hari tersebut.  Tujuannya untuk mengembangkan wawasan masyarakat akan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kehidupan para penyandang disabilitas atau cacat. Sekaligus memberikan dukungan untuk meningkatkan martabat, hak, dan kesejahteraanmereka.

Tema peringatan Hari Disabilitas  tahun ini adalah “Indonesia Inklusif dan Ramah Disabilitas”. Menteri Sosial Republik Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita melalui peringatan Hari Disabilitas Internasional kali ini,  mengajak semua pihakagar bersama-sama mewujudkan Indonesia yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Untuk itu, semua pihak memiliki peran yang harus dilakukan bersama-sama.

Belum hilang dari ingatan, rasa bangga bangsa Indonesia atas prestasi para atlit penyandang disabilitas Indonesia di Asian Para Games 2018. Kontingen Indonesia berada di urutan ke lima dengan raihan 37 medali emas.  Keikut sertaan atlit penyandang disabilitas  adalah perhatian penuh pemerintah Indonesia  untuk memberikan kesempatan yang sama kepadamereka.

Pemerintahan Joko Widodo memang memberikan perhatian lebih untuk penyandang disabilitas Indonesia. Salah satunya adalah diterbitkannya Undang-undang Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016 yang berisi tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas.  Dalam rangka hari Disabilitas Internasional, pemerintah juga menyalurkan Kartu Penyandang Disabilitas, yang  memiliki manfaat besar. Kartu ini dapat digunakan untuk mendata jenis kelainan atau kecacatan yang dialami. Jumlah penyandang disabilitas di Indonesia pun akan bisa dihitung menggunakan kartu tersebut. Pemerintah akan mengintegrasikan Kartu Penyandang Disabilitas dengan fasilitas publik untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan kepada penyandang disabilitas. Misal, para penyandang  disabilitas tidak perlu mengeluarkan ongkos saat menggunakan bus Trans Jakarta dan kereta jika menunjukkan kartu tersebut.

Kartu saja tentu tidak cukup untuk penyandang disabilitas  Indonesia, terutama buat mereka yang berusia produktif. Menurut hasil Survey Tenaga Kerja Nasional  2017, jumlahnya, dengan berbagai jenis disabilitas, tercatat sebanyak lebih dari 20,5 juta. Namun yang lebih penting lagi adalah, mereka memperoleh kesempatan yang sama dengan  warga negara yang tidak cacat. Sesungguhnya, kekurang lengkapan fisik seseorang seringkali diimbangi dengan kemampuan yang lain.  Kesempatan kerja untuk mereka juga harus dibuka lebih lebar.   

Perusahaan-perusahaan di Indonesia harus semakin terbuka untuk menjalankan bisnis inklusif. Yang tak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Memberi kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk  bekerja sesuai dengan kelebihan dan kemampuan mereka.  Dengan keterlibatan semua pihak, hak penyandang disabilitas untuk mendapat  perlakuan yang setara akan segera terwujud.

Read 939 times