Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia Enggartiasto Lukita menyampaikan bahwa Indonesia dan Tiongkok konsisten dalam meningkatkan kerja sama di bidang perdagangan. Mendag menyampaikan hal itu dalam pertemuan bilateral dengan Executive Deputy Director of the Administrative Committee of Guangxi Pingxiang (baca : KUANGSI PINGSIANG) Integrated Free Trade Zone, Wang Fanghong(baca : FAHUNG). Pertemuan dilakukan di sela-sela persiapan pameran Tiongkok-ASEAN Expo ke-16 di Pingxiang, Guangxi, Jumat (20/9).
Dalam keterangannya yang diterima kantor berita Antara di Jakarta, Minggu (22/9), Enggartiasto mengatakan, pertemuan ini merupakan awal kerja sama yang baik. Ia berharap kerja sama ini dapat meningkatkan ekspor produk-produk potensial Indonesia dan mengisi pasar-pasar di Tiongkok.
Pertemuan kali ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menteri Perdagangan sebelumnya dengan Menteri General Administration of Customs (GACC) di Beijing beberapa waktu lalu yang membahas tentang daerah perdagangan bebas di Tiongkok.
Menurut Enggartiasto, zona perdagangan bebas di dua provinsi yaitu Guangxi dan Fujian (baca : FUCIEN) dapat menjadi pintu masuk bagi produk sarang burung walet setengah jadi, produk buah-buah dan produk lainnya ke Tiongkok. Hal tersebut karena dua provinsi tersebut memiliki kekhususan sebagai zona perdagangan bebas.
Kota Pingxiang di Provinsi Guangxi dan Provinsi Fujian mendapat kekhususan dari Pemerintah Tiongkok sebagai daerah ekonomi spesial. Kedua kota tersebut dapat menerima berbagai komoditas yang kemudian akan diolah dan menjadi pintu masuk ke pasar Tiongkok. Enggartiasto mengatakan, komoditas Indonesia dapat masuk melalui jalur darat dan laut.
Pada kesempatan ini, Enggartiasto juga menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman Edible Bird’s Nest Processing Project Settled In antara Pemerintah Tiongkok dan perwakilan perusahaan FKS Group dari Indonesia.
Penandatanganan dilakukan oleh Executive Deputy Director of the Administrative Committee of Guangxi Pingxiang Integrated Free Trade Zone, Wang Fanghong dan Edy Kusuma dari perusahaan FKS Group.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bersama Wang Fanghong mengunjungi perbatasan darat Tiongkok dan Vietnam di Pingxiang yang merupakan rute jalan darat masuknya komoditas dari negara-negara ASEAN seperti Thailand dan Vietnam ke Tiongkok.
Enggartiasto mengatakan, Tiongkok memberi kesempatan kepada Indonesia untuk memasukkan berbagai produknya ke Tiongkok. Peluang inilah yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Pada pertemuan ini, Enggartiasto Lukita juga mempromosikan Trade Expo Indonesia ke-34 yang akan diselenggarakan di Indonesia Convention Exhibiton (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD) City, Tangerang pada 16 hingga 20 Oktober 2019.
Hati bangsa Indonesia sedang berkabut. Sejumlah hutan dan lahan di Kalimantan, Sumatra, Nusa Tenggara Timur dan Jawa mengalami kebakaran. Akibatnya, beberapa daerah terdampak kabut asap.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan dan Kehutanan, sepanjang Januari hingga 15 September 2019, kebakaran seluas 328 ribu hektar terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Jumlah tersebut mencapai 64% dari luas kebakaran hutan dan lahan sepanjang tahun lalu. Adapun kebakaran hutan dan lahan pada tahun ini terjadi di Nusa Tenggara Timur mencapai 108 ribu hektar, Riau seluas 49 ribu hektar, dan Kalimantan Tengah 45 ribu hektar.
Kabut asap yang menyelimuti sebagian wilayah di Indonesia tentu membuat bangsa Indonesia sedih. Bencana ini menyebabkan kerugian besar seperti gangguan kesehatan, dampak sosial, ekologi, ekonomi dan juga reputasi.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Agus Wibowo dalam konferensi pers pada Senin (23/9) menyebut bahwa bedasarkan catatan Kementerian Kesehatan, sudah 900 ribu lebih orang menderita infeksi saluran pernafasan akut akibat kebakaran hutan dan lahan. Kondisi ini sangat memprihatinkan. Selain itu, di sejumlah tempat seperti di Pekanbaru, kegiatan belajar mengajar harus berhenti sementara dan sejumlah penerbangan terpaksa dibatalkan akibat kabut asap yang menyelimuti udara.
Kondisi ini tentu harus mendapat perhatian semua pihak. Direktur Konservasi WWF-Indonesia, Lukas Adhyakso menyatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi saat ini sudah cukup memprihatinkan dan perlu ditangani secara serius oleh berbagai pihak, karena hal ini sudah termasuk keadaan darurat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia sudah mengambil tindakan tegas dengan menyegel 52 perusahaan pemegang konsensi yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan. Tindakan tegas lain menanggulangi kebakaran hutan dan lahan harus segera diambil oleh Pemerintah Indonesia.
Lebih parah lahi, kabut asap akibat bencana kebakaran sudah menyusup ke beberapa negara tetangga, dan menjadi perhatian beberapa media asing. Al-Jazeera yang berbasis di Timur Tengah menyoroti dampak asap kebakaran hutan Indonesia dari segi ekonomi. Dalam artikelnya yang bertajuk 'By the Numbers: Economic Impact of Southeast Asia's Haze'. Al Jazeera memuat kembali data dari tahun-tahun sebelumnya. World Bank menafsirkan biaya ekonomi langsung akibat kebakaran hutan pada tahun 2015 mencapai Rp221 triliun.
Indonesia tentu saja harus menghindari kerugian yang diderita akibat kebakaran hutan dan lahan yang mencapai juta hektar. Hal ini seharus tidak terulang. Aksi cepat mengatasi dan menanggulangi harus segera dilakukan oleh berbagai pihak dan pelaku kebakaran hutan dan lahan harus dihukum.
Memang terdengar klise, bila dikatakan sinergi dan partisipasi semua pihak: pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media dan akademisi harus dikuatkan untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan. Tetapi itulah kenyataannya. Karena instansi pemerintah tidak dapat mengatasi kebakaran hutan dan lahan sendirian. Untuk itu, Bencana kebakaran hutan dan lahan membutuhkan tanggung jawab bersama.
Wakil Presiden Jusuf Kalla tiba di New York, Amerika Serikat, Sabtu malam waktu setempat, untuk menghadiri Sidang Umum Tahunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Markas Besar PBB.Jusuf Kalla dan Mufidah Kalla, yang telah berada di Amerika Serikat sejak Minggu (15/9), tiba di Hotel Westin New York, Grand Central, dengan disambut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, dan Duta Besar RI untuk AS Mahendra Siregar.Jusuf Kalla selaku perwakilan dari Presiden Joko Widodo, akan memimpin Delegasi Indonesia di Sidang Umum Tahunan PBB Tahun 2019 dan menyampaikan pidato berjudul “Galvanizing Multilateral Efforts for Poverty Eradication, Quality Education, Climate Action and Inclusion”.Sidang Umum ke-74 PBB kali ini akan dihadiri 100 kepala negara, tiga wakil kepala negara, 47 perdana menteri, tiga menteri, dua pimpinan delegasi dan 193 delegasi negara anggota PBB.Ant.23.9’19.mar
Pada Jumat malam (20/9) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keputusannya untuk menunda pembahasan dan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Presiden menyatakan sikapnya setelah mencermati masukan dari kalangan yang keberatan sejalan dengan munculnya polemik di tengah-tengah masyarakat. Menurutnya ada materi-materi kontroversial setidaknya di 14 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jokowi selanjutnya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dia juga meminta pembahasan RKUHP dilanjutkan anggota DPR periode 2019-2024.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebenarnya telah melewati tahap pengambilan keputusan tingkat I di DPR. DPR bersama pemerintah telah untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk segera disahkan dalam rapat paripurna DPR 24 September mendatang. Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RKUHP yang dilakukan Komisi III DPR bersama Menteri Hukum dan Hakl Asasi Manusia Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (18/9/2019).
Namun keputusan itu mendapat penolakan yang luas di masyarakat. Sejumlah pasal yang terdapat di dalam RKUHP dinilai bertentangan dengan amanat reformasi dan kebebasan berekspresi. Demonstrasi besar kemudian dilakukan aktivis dan mahasiswa di depan Gedung DPR pada Kamis (19/9/2019).
RKUHP memuat sejumlah pasal yang dinilai masyarakat sipil justru mengancam demokratisasi di Indonesia.
Ada beberapa Pasal yang dianggap kontroversial, salah satunya adalah pasal penghinaan presiden. Pasal ini sempat digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 lalu. Namun kembali muncul dalam draf RKUHP per 28 Agustus 2019. Penghinaan presiden diatur pada pasal 2018-220.
Orang yang terbukti melakukan penghinaan terhadap presiden diancam pidana hingga 4,5 tahun penjara.
Draf RKUHP juga mengancam hukuman denda bagi gelandangan. Aturan ini dimuat pada Pasal 432 tentang penggelandangan dalam draf RKUHP 28 Agustus 2019.
Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan amanat reformasi, demokrasi dan hak asasi manusia. Padahal Undang-Undang dibuat untuk memberikan perlindungan hukum, hak asasi dan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat.
Jadi, alangkah bijaknya apabila Dewan Perwakilan Rakyat, periode 2014-2019 tidak memaksakan diri untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sebenarnya sudah pernah dibahas oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelum mereka.