Daniel

Daniel

29
August

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mulai melakukan studi kajian lingkungan hidup strategis untuk kawasan calon ibu kota baru yang terletak di antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Hal itu dikatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, di Istana Kepresidenan Bogor, pada Selasa. Pemindahan ibu kota tersebut juga menargetkan memperbaiki Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto dan kawasan-kawasan konservasi.

Siti Nurbaya mengatakan, terdapat ekosistem yang unik di Kalimantan Timur yakni Teluk Balikpapan yang masih memiliki hutan mangrove atau bakau. Menteri LHK menilai dengan pengelolaan yang baik maka satwa-satwa dan habitatnya tetap terjaga. Untuk itu, ia akan segera bicara dengan organisasi lingkungan hidup dan beberapa tokoh lingkungan untuk mulai menyusun kerangka acuannya. Dia menambahkan dibutuhkan waktu dua bulan untuk menuntaskan studi lingkungan tersebut.

Adapun terkait sebagian lahan yang akan digunakan berstatus hutan produksi, Siti menjelaskan hal itu tidak bertentangan dengan peraturan. Sebelumnya pada Senin (26/8), Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menjelaskan sebagian lahan untuk ibu kota baru berlokasi di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto bagian timur yang beberapa lahannya berstatus hutan produksi.

Sehubungan hal itu Siti Nurbaya mengungkapkan, di Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dikatakan bahwa alokasi penggunaan dan pemanfaatan hutan itu ditentukan oleh pemerintah. Didalam undang-undang itu pada pasal 19 disebutkan bahwa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu. Selain itu, disebutkan pada pasal 38 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.

Kemudian di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.51 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi, juga dijelaskan mengenai izin penggunaan kawasan hutan diberikan oleh menteri untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.

Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan itu disebutkan antara lain penempatan korban bencana alam, fasilitas pemakaman, fasilitas pendidikan, kantor Pemerintah dan atau pemerintah daerah dan infrastruktur lainnya.

28
August

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersinergi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan perlindungan awak kapal perikanan sebagai upaya menegakkan hak asasi manusia (HAM) bidang perikanan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan M Zulficar Mochtar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu menyatakan, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap juga telah dan terus mendorong seluruh pelabuhan perikanan untuk bekerja sama dengan penyedia asuransi dalam pelayanan kepada pemilik kapal untuk memudahkan akses asuransi.

Hingga akhir 2019, ditargetkan 22 unit pelaksana teknis pelabuhan pusat telah tersedia layanan penyedia asuransi bagi awak kapal perikanan.

Zulficar juga telah menyaksikan penandatanganan kerja sama antara Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial-BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan akses pelayanan perlindungan tenaga kerja bagi awak kapal perikanan di wilayah operasional Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung. Zulficar menyebutkan, jumlah awak kapal yang telah diasuransikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung mencapai 9.860 orang.

Berdasarkan data per 16 Agustus 2019, jumlah awak kapal yang sudah diasuransikan secara mandiri oleh pemilik kapal selaku pemberi kerja seluruh Indonesia telah mencapai 72.840 orang di 31 pelabuhan perikanan.

Begitu juga halnya dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL), seluruh pelabuhan Unit Pelaksana Teknis Pusat akan menerapkan dan mempersyaratkan Perjanjian Kerja Laut sebagai persyaratan dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Implementasi Perjanjian Kerja Laut telah mencapai 22 .351 orang di 14 pelabuhan perikanan. Perjanjian Kerja Laut dan asuransi bagi awak kapal perikanan merupakan bentuk nyata perlindungan kepada pekerja pada kapal penangkap ikan dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip HAM pada usaha perikanan tangkap.

Zulficar mengatakan, pihaknya berharap implementasi Perjanjian Kerja Laut dapat memastikan terpenuhinya kerja, kondisi kerja, upah, jaminan kesehatan, jaminan asuransi kecelakaan, musibah, kematian, jaminan hukum, serta jaminan keamanan bagi awak kapal perikanan.

KKP baru-baru ini juga telah melakukan Sosialisasi HAM Perikanan yang menggandeng Organisasi Internasionaluntuk Migrasi terkait peningkatan kesadaran Hak Asasi Manusia dan Bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang pada sektor perikanan dalam kerangka implementasi sistem HAM Perikanan di Makassar.

Ke depannya, Zulficar mengutarakan harapannya agar semakin meningkat kolaborasi dengan berbagai instansi pemerintah, instansi pendidikan serta swasta akan terus ditingkatkan agar implementasi HAM perikanan dapat diterapkan dengan optimal. 

27
August

Pada kunjungan Presiden Prancis ke Indonesia Maret 2017, telah diluncurkan Pernyataan Bersama mengenai Ekonomi Kreatif Indonesia dan Prancis .  Kesepakatan tersebut telah meletakkan landasan kerja sama bidang ekonomi kreatif antara kedua negara khususnya di bidang industri digital dan perfilman.  

Untuk  mempertemukan para pelaku industri kreatif Indonesia dan Prancis , Kementerian Luar Negeri  Republik Indonesia  bersama Kedutaan Besar RI Paris dan didukung Badan Ekonomi Kreatif, Asosiasi Desainer Grafis Indonesia ( ADGI) , Badan Perfilman Indonesia ( BPI ), Kedutaan Besar Prancis, Institut Perancis Indonesia, Steinberg Protocol, menyelenggarakan “Creative Talk: Learning from the Indonesian and French Digital Industry and Cinematography”,  di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta (22, 08). Seperti dikutip laman kemlu.go.id  acara  “ Creative Talk “  juga bertujuan untuk bertukar pengetahuan dan pengalaman,  tidak hanya mengenai kerja sama kedua negara yang sedang telah berjalan, tetapi juga peluang kerja sama baru serta potensi kerja sama ke depan.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Republik Prancis Arrmanatha Christiawan Nasir, Konselor Utama Kedutaan besar  Prancis Charles-Henri Brosseau, dan Direktur Hubungan Antar Lembaga Luar Negeri Badan Ekonomi KreatifKartika Candra pada kesempatan itu, memberikan gambaran kerja sama ekonomi kreatif Indonesia dan Prancis dan peran pentingnya sebagai sektor potensial dalam mendorong peningkatan angka perekonomian nasional. Disepakati bahwa kerja sama ekonomi kreatif akan menjadi salah satu highlight  atau yang penting  dalam peringatan 70 tahun hubungan diplomatik kedua negara pada tahun 2020.

Turut hadir sebagai pembicara dalam diskusi bertemakan industri digital dan sinematografi, pemangku kepentingandan praktisi industri kreatif Indonesia dan Prancis di antaranya Hadi Ismanto dari Asosiasi Desainer Grafis Indonesia, Dimas Jayasrana  dari Badan Perfilman Indonesia, Desainer Indonesia Sebastian Gunawan, Fotografer Prancis Marius Moragues, Sutradara Film Indonesia Mouly Surya, Produser Film Indonesia Rama Adi dan Fauzan Zidni, serta Atase Audio Visual Institut Français Indonesia (IFI) Matthieu de Faucal.  

Diskusi yang diikuti oleh 150 peserta dari kalangan millennials yang berkecimpung di sektor ekonomi kreatif ini telah menggali berbagai kemungkinan bentuk kerja sama kedua negara.Acara tersebut  juga memberikan berbagai masukan untuk menyusun program-program konkrit guna mendukung pengembangan sektor ekonomi kreatif Indonesia .   Creative Talk telah mendorong upaya peningkatan kontak antar pelaku industri kreatif kedua negara guna membuka peluang kerja sama yang lebih luas.

Pada Creative Talk telah diluncurkan pula platform bagi para stakeholders dan praktisi industrI kreatif untuk memberikan masukan bagi kolaborasi baru di sektor ekonomi kreatif dan gagasan dalam penentuan tema peringatan 70 tahun hubungan diplomatik Indonesia dan Prancis pada tahun 2020.

26
August

Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) sebagai fasilitator perdagangan produk pertanian, menjamin kesehatan dan keamanan produk pertanian yang dikirim ke negara mitra dagang. Kepala Barantan Ali Jamil dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu memastikan layanan cepat, tepat dan sesuai persyaratan teknis negara tujuan. Hal itu disampaikan Ali Jamil saat meninjau industri cangkang sawit serta melepas 22,8 ribu ton produk turunan sawit asal Sumatera Barat. Produk turunan sawit masing-masing minyak sawit berupa Refined Bleached & Deodorized  (RBD) sebanyak 4 ribu ton, CPO sebanyak 7,8 ribu ton dengan tujuan Tiongkok. Juga produk samping berupa cangkang sebanyak 11 ribu ton ke Jepang.

Menurut Ali Jamil perlakuan pemeriksaan karantina dilakukan sesuai dengan standar Internasional dan persyaratan tiap negara tujuan. Penguatan sistem perkarantinaan tidak hanya untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati, tapi sekaligus juga untuk mendorong kinerja ekspor pertanian. Penerapan sertifikasi online atau e-Cert telah dilakukan Barantan untuk menjamin keberterimaan produk pertanian di negara tujuan ekspor.

Pertukaran data ini memungkinan pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis dilakukan sebelum produk sampai. Sehingga jika ada ketidak kesesuaian dapat segera diantisipasi perlakuan karantinanya. Layanan digital ini memberikan solusi berkelanjutan. Ia menegaskan, saat ini baru ada empat negara, Australia, Selandia Baru, Belanda dan Vietnam yang bekerja sama. Ia menambahkan, Menteri Pertanian menginstruksikan kalau bisa ke depan semua negara.

Sementara itu Kepala Karantina Pertanian Padang, Sumatera Barat  Eka Darnida Yanto, menyebutkan selain produk turunan sawit pada hari yang sama juga diekspor produk pertanian lain asal Sumatera Barat.  

Total ekonominya mencapai 212,8 miliar rupiah. Terdiri dari lempeng karet sebanyak 604,8 ton, biji kopi 18 ton, kayu manis 95 ton dan produk turunan kelapa yang terdiri dari santan 83,8 ton, kelapa parut 25 ton dan air kelapa 71,2 ton.

Adapun negara tujuan ekspor antara lain Belanda, Spanyol, Norwegia, Tiongkok, Bangladesh dan Jerman.

Eka menjelaskan, ekspor cangkang sawit dari data sistem otomasi perkarantinaan, Indonesian Quarantine Full Automation System (IQFAST) di wilayah kerjanya tercatat adanya peningkatan sebesar 28 persen. Total ekspor di tahun 2018 sebanyak 404,8 ribu ton sementara hingga minggu ke-2 Agustus 2019 ekspor cangkang sawit telah telah mencapai 344,4 ribu ton.