Print this page
Wednesday, 17 July 2019 08:19

5 Daerah Akan Jadi Prioritas Pembangunan PLTSa

Written by 
Rate this item
(1 Vote)
Seskab Pramono Anung didampingi oleh Sekda dan Wakil Walikota Denpasar menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas tentang Perkembangan Pembangunan PLTSa, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (16/7) sore. Seskab Pramono Anung didampingi oleh Sekda dan Wakil Walikota Denpasar menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas tentang Perkembangan Pembangunan PLTSa, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (16/7) sore. Foto : setkab.go.id/Jay Humas Setkab/Andy V.O.I.

 

Pemerintah akan memprioritaskan penanganan sampah di 5 (lima) kota di Indonesia dengan langkah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Kelima kota tersebut adalah DKI Jakarta, Surabaya, Bekasi, Solo dan Denpasar.

Ke 5 (lima) daerah tersebut akan menjadi contoh pengelolaan sampah bagi 7 (tujuh) daerah lain yang juga telah mengajukan diri menjadi daerah lokasi pembangunan PLTSa.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai mengikuti Rapat Kabinet Terbatas, Selasa siang di Kantor Presiden, Jakarta, mengatakan, keempat kota tersebut sebelumnya telah mengajukan untuk menjadi model pengelolaan sampah berbasis pembangkit listrik.

Menurut Pramono Anung, Presiden telah menandatangani peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan pada 12 April 2018.

Perpres tersebut menurut Pramono Anung, menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah dan kebijakan terkait pengelolaan sampah dan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

persoalan klasik adalah tipping fee, tiap daerah hal yang berkaitan dengan tipping fee berbeda2, jatim misalnya tipping fee hanya 150, padahal di perpres tipping fee diatur maksimum sebesar2nya 500, jadi sudah ada payung hukum tapi semua tidak ada yang berani mengambil kebijakan karena takut persoalan hukum dsb. Maka presiden menegaskan risalah rapat hari ini merupakan payung hukum termasuk payung hukum penyelesaian yang ada termasuk untuk sampah, mudah2an dengan demikian 5 daerah segera selesai, 7 daerah segera bisa mengikuti karena perpres sudah sangat jelas.

Sebelumnya saat membuka Rapat Kabinet Terbatas tentang Perkembangan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), Presiden Joko Widodo menyoroti tingginya persoalan sampah yang dihadapi di dalam negeri. 

Dirinya berharap agar jajarannya termasuk para kepala daerah dapat memfokuskan pembangunan PLTSa pada upaya penanganan sampah dan bukan pada penyediaan kelistrikan di daerah.

Humas Setkab/Andy_V.O.I

Read 420 times Last modified on Thursday, 18 July 2019 06:57
Sugiyanto

Latest from Sugiyanto