Aparat keamanan Arab Saudi menangkap 16 orang karena memasuki Masjidil Haram di Kota Suci Mekkah dan sejumlah situs suci lainnya tanpa izin, Senin (27/7). Aparat Saudi juga menjatuhkan denda kepada belasan orang itu masing-masing sebesar 10 ribu riyal atau setara 38,7 juta rupiah. Dilansir Gulf News, sanksi berupa denda hingga penjara akan digandakan jika ada pengulangan pelanggaran. Kementerian Dalam Negeri Saudi telah melarang warga memasuki situs-situs suci terutama yang digunakan selama ibadah haji seperti di Mina, Muzdalifah, dan Arafah tanpa izin sejak 18 Juli. Hal itu dilakukan demi mensterilkan tempat-tempat suci dari kemungkinan terpapar virus corona (Covid-19). Kebijakan itu diterapkan menyusul pembatasan kuota ibadah haji tahun ini. cnnindonesia