Monday, 06 April 2020 05:42

Kemenperin Usulkan Pemberian Pinjaman Kepada IKMA Terdampak COVID-19

Written by 
Rate this item
(0 votes)
FOTO ; ANTARA FOTO ; ANTARA

 

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan adanya pemberian pinjaman lunak kepada pelaku industri kecil menengah dan aneka (IKMA) sehingga mereka mampu membayar gaji pekerja yang dirumahkan akibat wabah COVID-19. Bunga yang ada di pinjaman lunak ini akan lebih rendah dari bunga Kredit Usaha Rakyat-KUR. Hal itu dikatakan Direktur Jenderal IKMA Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Sabtu. Kebijakan untuk meminimalkan dampak COVID-19 kepada sektor IKMA merupakan hal yang penting untuk dilakukan, mengingat jumlah pelakunya yang besar.

Hal ini dapat dilihat dari jumlah unit usaha yang tumbuh dari 3,6 juta unit di tahun 2015 hingga 4,6 juta unit pada 2019. IKMA juga merupakan industri yang cukup banyak menyerap tenaga kerja. Total tenaga kerja IKMA pada 2019 berada pada angka 10,8 juta orang dengan nilai produksi lebih dari Rp1 triliun.Sejak wabah COVID-19 terjadi , rata-rata penjualan IKMA mengalami penurunan antara 50-70 persen.Oleh karena itu Kemenperin juga mengambil langkah lainnya yaitu bekerja sama dengan startup untuk membantu memasarkan produk-produk IKMA. Antara

Read 400 times Last modified on Sunday, 05 April 2020 16:06