Print this page
Wednesday, 03 April 2024 17:36

Tunjangan Hari Raya yang Selalu Ditunggu

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Pekerja menunjukkan uang tunjangan hari raya (THR) yang diterimanya saat pembagian di pabrik rokok Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (2/4/2024). (Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho)

 

Hari ini, Rabu, 3 April 2024, adalah hari terakhir bagi perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya, atau lebih dikenal dengan THR. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Bagi Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, hari raya Idulfitri, atau yang populer dengan sebutan Lebaran, dirayakan dengan libur nasional selama paling tidak seminggu yang diisi dengan berbagai kegiatan dan tradisi, hampir seperti Tahun Baru atau Natal di negara lain. Yaitu dengan berbondong-bondong pulang kampung untuk merayakannya bersama keluarga besar, menikmati hidangan istimewa, mengenakan pakaian baru, memberi hadiah atau bingkisan kepada yang dianggap pantas dan banyak kegiatan lain untuk mengisi hari libur. Semuanya membutuhkan dana yang tidak sedikit. Itulah sebabnya THR menjadi sesuatu yang penting dan ditunggu-tunggu setiap tahun.

 

THR pun menjadi salah satu komponen penting pertumbuhan ekonomi. Di dalamnya tercakup perputaran uang yang sangat besar yang terjadi setahun sekali. Bank Indonesia (BI) mencatat pada April 2023, saat momentum Ramadhan, yaitu bulan yang mendahului Lebaran, jumlah uang beredar dalam arti luas mencapai lebih dari Rp8 triliun. Uang tersebut tumbuh 5,5 persen secara year-on-year (yoy). Transaksi untuk keperluan lebaran pun sudah dimulai bahkan sebulan sebelumnya. Tidak hanya untuk keperluan makanan dan pakaian, masyarakat juga mengeluarkan uang lebih untuk biaya transportasi, bahkan untuk membeli kendaraan baru, sehingga terjadilah perputaran uang yang cukup masif.

 

Beberapa perusahaan mengalami kendala atau bahkan enggan membayarkan THR dengan alasan kesulitan keuangan. Disinilah pemerintah harus hadir dan memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang terlambat atau bahkan enggan membayarkan THR, padahal sebenarnya mampu. Untuk itu pemerintahpun telah mendirikan posko pengaduan khusus masalah pembayaran THR.

 

Pembayaran THR tidak terbatas pada perusahaan saja, namun juga bagi sektor informal seperti asisten rumah tangga atau supir pribadi. Walaupun tidak diatur dalam undang-undang, mereka umumnya juga menerima THR dari majikannya masing-masing. Bagi perusahaan maupun sektor informal, pemberian THR yang tepat waktu dapat berdampak bagus terhadap kinerja, yang pada akhirnya meningkatkan produktivitas pekerja.

Read 212 times Last modified on Wednesday, 03 April 2024 13:45
Rama

Latest from Rama