Tuesday, 02 January 2018 21:50

Pemerintah Kaji Ulang Aturan Pajak Sebagai Respons Terhadap Reformasi Pajak Amerika Serikat

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

VOI FOKUS Kongres Amerika Serikat, Rabu waktu setempat (20/12) menyetujui rancangan Undang-Undang reformasi pajak yang diajukan Presiden Donald Trump. Reformasi pajak tersebut memangkas tarif pajak individu dan perusahaan. 

Pajak individu berpendapatan tinggi (top individual) bakal turun dari 39,6% menjadi 37%, sedangkan pajak korporasi turun dari 35% menjadi 21%. Kebijakan ini disebut-sebut berpotensi membangkitkan ekonomi di negara tersebut. Dengan demikian investasi di AS menjadi lebih berdaya tarik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah Indonesia bakal merespons pemangkasan pajak di Amerika Serikat (AS). Saat ini, ia bersama Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan jajarannya tengah melakukan pengkajian.

Pengkajian dilakukan secara komprehensif baik dari sisi administrasi perpajakan, kemudahan pembayaran pajak, hingga tarif dan insentif pajak. Demikian dikatakan Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (27/12).

Rencananya, hasil kajian tersebut akan dituangkan dalam beberapa aturan perpajakan yang kini dalam proses revisi. Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Sri Mulyani berharap, iklim investasi di Indonesia juga akan terus membaik seiring dengan langkah cepat pemerintah merespons berbagai kondisi yang ada, termasuk reformasi perpajakan di AS.

Meski begitu, pada kesempatan lain, Sri Mulyani sempat menyatakan optimismenya bahwa investor asing tidak akan meninggalkan Indonesia. Sebab, berinvestasi di Indonesia masih lebih menarik dibandingkan di Amerika Serikat, kata Sri Mulyani. Salah satu penyebabnya yaitu pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi.

 

Menteri Sri Mulyani optimis, prospek ekonomi Indonesia positif. Indonesia juga memiliki bonus demografi lantaran banyaknya penduduk berusia muda. 

Kenaikan peringkat utang jangka panjang Indonesia oleh lembaga pemringkat internasional Fitch juga diharapkan bakal memperkuat keyakinan investor terhadap prospek investasi di Indonesia. Sebelumnya, Fitch menaikkan peringkat investasi di Indonesia dari BBB- menjadi BBB dengan prospek stabil.

Ke depan, untuk menambah daya tarik Indonesia, Sri Mulyani menekankan pentingnya memperbaiki peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EODB). Saat ini, Indonesia berada di posisi 72 dari 190 negara. Posisi tersebut naik 37 level dalam dua tahun. Targetnya, Indonesia bisa segera naik ke peringkat 40. 

Read 1090 times