Pada hari Kamis (8/8), dalam Kongress Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) ke-5 yang berlangsung di Bali, Ketua Umum partai Megawati Sukarnoputri memberikan pernyataan terbuka mengenai posisi PDIP dalam kabinet Presiden Joko Widodo pada masa pemerintahannya yang ke dua. Menurut Megawati PDIP harus menjadi partai dengan jumlah menteri terbanyak di kabinet mendatang. Tanpa menyebut jumlah maupun presentase, Jokowi pun langsung membalas pernyataan tersebut. Dipastikan PDIP akan mendapatkan kursi menteri yang terbanyak dibanding partai lain.
Tampaknya pernyataan Megawati tersebut serius. Hal ini selaras dengan apa yang disampaikan Puan Maharani, politisi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan. Menurut Puan, Ketua Umum PDIP sudah mengantongi lebih dari 10 nama calon menteri yang telah dibahas dalam internal partai, dan akan disodorkan kepada Presiden Jokowi .
Tentu bukan hanya Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan yang meminta jatah posisi menteri dalam kabinet Presiden Jokowi mendatang. Sebelumnya pada bulan Mei lalu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang merupakan partai koalisi pendukung Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden, Muhaimin Iskandar juga meminta jatah 10 menteri. Bagaimana dengan partai lainnya yang juga mengusung Jokowi di Pilpres? Mereka tentu juga menginginkan agar kader-kadernya dapat masuk kabinet Jokowi periode 2019-2024.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (NasDem) Irma Suryani Chaniago menganggap wajar Megawati minta jatah menteri paling banyak karena PDIP merupakan partai pemenang Pemilu 2019. Namun Irma mengingatkan Jokowi untuk memperhatikan proporsionalitas dalam pembagian kursi menteri di kabinet mendatang.
Perlu diketahui, dalam Kabinet Kerja Jokowi (2014-2019), jumlah menteri dari partai politik lebih sedikit dibandingkan dari profesional, yaitu hanya sekitar 41%.
Partai-partai pendukung Jokowi dalam Pilpres memang boleh saja menyampaikan keinginan mereka, namun perlu diingat keputusan akhir ada ditangan presiden. Penentuan menteri adalah hak Prerogatif presiden.