Indonesia punya catatan yang baik memberikan bantuan kepada pengungsi dan pencari suaka meski tidak secara resmi menandatangani Konvensi dan Protokol PBB Mengenai Status Pengungsi.Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F. Sompie, dalam acara sosialisasi yang diadakan di Jakarta, Selasa mengatakan, walaupun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Tentang Penanganan Pengungsi, tapi praktiknya sudah lebih dari 17 tahun, Indonesia melakukan pemberian bantuan berkaitan dengan perlindungan HAM bagi mereka.Menurut Ronny, mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, semua kementerian dan lembaga negara terkait serta pemerintah daerah akan bersinergi untuk menangani masalah pencari suaka.antara