Wednesday, 04 September 2019 06:15

OJK Resmikan Gesit Untuk Permudah Pencatatan IKD.

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Foto : Antara Foto : Antara

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan supervisory technology, ditandai dengan meresmikan laman mini di portal bernama Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit), sebagai sarana untuk mempermudah pencatatan Inovasi Keuangan Digital (IKD) dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggara yang telah terdaftar. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida di Jakarta, Selasa. Nurhaida mengatakan, Gesit merupakan salah satu hasil dari OJK Innovation Center atau Fintech Center yang didirikan pada Agustus 2018 sebagai media interaksi antara OJK, penyelenggara IKD, dan masyarakat.

Ia menjelaskan, saat ini sudah ada 48 fintech yang tercatat dari 121 fintech yang mengajukan diri ke dalam OJK namun masih menggunakan sistem manual sehingga waktu yang dibutuhkan lebih lama. Ia menuturkan, melalui Gesit semua proses pencatatan akan dilakukan melalui digital sehingga akan lebih cepat yaitu sekitar dua minggu tergantung lamanya IKD tersebut dalam melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Antara

Read 358 times