Thursday, 26 September 2019 11:27

Revisi UU KPK dan Rancangan KUHP Harus Melibatkan Semua Pemangku Kepentingan

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Saudara pendengar, jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada Oktober, suasana di dalam negeri menggeliat. Diawali dengan pro-kontra perpindahan ibukota, kebakaran hutan dan lahan di Sumatera, Kalimantan dan Jawa, aksi terkait Papua hingga aksi unjuk rasa penentangan rancangan produk hukum yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dinamika yang terjadi di Indonesia saat ini merupakan bagian dari demokrasi dan  kelanjutan reformasi yang dimulai pada akhir tahun 90-an.  Bangsa Indonesia memilih reformasi untuk membuat perubahan demokrasi bukannya revolusi. Karena jika terjadi revolusi, bangsa Indonesia bisa saja mengalami kemunduran. Namun, aksi-aksi yang dilakukan belangan ini dapat meresahkan masyarakat Indonesia. Karena hampir di setiap kota besar di seluruh Indonesia, para mahasiswa, pelajar dan petani menggelar demonstrasi. Kerjadian ini mengingatkan pada aksi-aksi yang yang terkadi pada tahun 1998.

Dalam sebuah diskusi di Televisi national, pakar hukum Supardi Ahmad mengatakan bahwa akhir-akhir ini masyarakat meresa prihatin atas rencana revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi –KPK dan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana –KUHP yang  akan dituntaskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat –DPR. Poin-poin ini menjadi sorotan utama oleh para demonstran. Supardi Ahmad berharap semua tuntutan para demonstran harus diakomodasi. Semua pemangku kepentingan harus ikut ambil bagian untuk mengkaji  kembali dan mensosialisasikannya kepada masyarakat terkait isi rancangan KUHP dan revisi UU KPK. Terkait hal ini, pemerintah telah mengeluarkan komunike untuk menunda pembahasan dan pengesahan bersama DPR.

Dengan partisipasi holistik oleh semua pemangku kepentingan: kalangan eksekutif, legislatif, yudikatif, akademisi dan para pakar bergagai disiplin, persoalan bangsa Indonesia terkait produk hukum dapat dituntaskan secara bersama. Dengan demikian, semua produk hukum yang akan dihasilkan dapat dipahami dan diterima oleh semua kalangan menuju Indonesia adil dan sejahtera.

Read 764 times