Kebijakan Energi Terbarukan (Renewable Energi Directive/RED) II, dan Implementasi Peraturan (Delegated Regulation/DR) yang diberlakukan Uni Eropa terhadap produk minyak kelapa sawit merupakan langkah diskriminatif yang merugikan negara-negara produsen minyak kelapa sawit terutama Indonesia dan Malaysia. Kebijakan itu telah menyebabkan ekspor produk minyak kelapa sawit Indonesia ke Uni Eropa mengalami penurunan. Demikian dikatakan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto kepada wartawan pada Pertemuan Kedua Tingkat Menteri Negara-Negara Produsen Minyak Kelapa Sawit yang berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia Senin (18/11). Menurut Airlangga, saat ini terlihat ada persaingan antara negara-negara penghasil minyak sayur (vegetable oil) dengan minyak kelapa sawit. Untuk itu, Indonesia dan Malaysia akan berkonsultasi dalam menghadapi kampanye negatif Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“ Jadi sebetulnya kita harus melihat ini, ada persaingan vegetable oil yang lainnya dengan palm oil. Tadi sudah jelas kalau soyabeankan produksi oilnya jauh lebih kecil di bawah 30 persen dibandingkan dengan produksi kelapa sawit. Terkait menghadapi kampanye negatif dan juga legislasi yang sudah diketok di Uni Eropa, Indonesia dan Malaysia akan berkonsultasi dan berkomunikasi dalam menghadapi kasus ini di WTO “.
Uni Eropa untuk menghentikan penggunaan bahan bakar transportasi berbasis kelapa sawit juga telah menurunkan pendapatan Malaysia dari sektor ini. Maka menurut Airlangga akan lebih baik apabila Indonesia dan Malaysia secara bersama-sama memperdebatkan kasus ini di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). (voi/dp)