Thursday, 05 December 2019 14:17

Undang-Undang Ibukota Negara Sudah Masuk Proyek Legislasi Nasional

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Foto : Antara Foto : Antara

 

Ketua Komisi V (lima) Dewan Perwakilan Rakyat -DPR Republik Indonesia, Lasarus, mengatakan, undang–undang sebagai dasar hukum pembentukan ibukota negara yang baru di Kalimantan Timur, sudah masuk ke dalam Proyek Legislasi Nasional di DPR. Seperti dilaporkan Antara, Lasarus dalam kunjungan ke Balikpapan, Rabu menambahkan, saat ini DPR masih menunggu skema pengajuan undang-undang tersebut, apakah oleh pemerintah atau inisiatif DPR.

Untuk menentukan apa saja yang diatur dalam undang-undang itu, dapat dibentuk panitia khusus. Berbagai kebutuhan untuk penyusunan undang-undang itu juga akan diakomodasi. Menurutnya, dengan target pemerintah bahwa ibukota negara yang baru sudah bisa ditempati di 2024, maka bisa dipastikan undang-undang tentang ibukota negara tersebut akan mendapat prioritas utama untuk dibahas. Karena, hanya dengan dasar undang-undang tersebut, anggaran untuk pembangunan, terutama infrastruktur dapat segera dikucurkan. Antara

Read 391 times Last modified on Friday, 06 December 2019 14:01