Tuesday, 10 December 2019 06:21

Jokowi: Koruptor Dihukum Mati Kalau Masyarakat Berkehendak

Written by 
Rate this item
(0 votes)
FOTO : CNN FOTO : CNN

 

Presiden Joko Widodo mengatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi bisa saja diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat. Presiden menyebut hukuman mati bagi koruptor dapat diakomodasi lewat revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Demikian dikatakan Presiden Joko Widodo saat menghadiri pentas Prestasi Tanpa Korupsi di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12). Jokowi mengatakan,selain itu juga termasuk kehendak yang ada di legislative-DPR. Saat disinggung apakah akan ada inisiatif pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Tipikor agar hukuman mati masuk dalam salah satu pasal, Jokowi menyebut tergantung dari kehendak masyarakat. (cnnindonesia)

Read 444 times