Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan iklan kampanye partai politik-parpol, peserta Pemilu 2019 baru boleh ditayangkan di televisi nasional mulai 24 Maret 2019. Penayangan iklan kampanye parpol tersebut hanya boleh dilakukan selama 21 hari. Menurut Wahyu, masa pemasangan iklan kampanye parpol di televisi nasional dijadwalkan mulai 24 Maret hingga 13 April 2019. Wahyu di Jakarta Pusat, Senin (26/2) mengatakan, selain iklan di televisi nasional, selama 21 hari parpol juga boleh memasang iklan kampanye di media cetak dan media online. Dia menegaskan kembali bahwa pemasangan iklan kampanye di media massa dilakukan selama 21 hari sebelum hari H pemungutan suara. Pemilihan umum 2019 dilaksanakan secara serentak pada 17 April tahun depan. antara.