VOI BERITA Keberadaan Badan Siber dan Sandi Negara kembali disorot di awal tahun politik 2018. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 mengenai Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadikan lembaga tersebut berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden setelah sebelumnya berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Perubahan peraturan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2017. Terkait hal ini, Kepala Negara menyebut bahwa perubahan tersebut diperlukan dalam rangka penguatan peran dan fungsi BSSN ke depannya. Hal itu dikatakan Presiden usai mencoba kereta Bandara Soekarno-Hatta di Stasiun Sudirman Baru, Selasa (2/1/2018). Mengutip siaran pers Sekretariat Kabinet pada 30 Desember 2017, selain menjadikan BSSN langsung berada di bawah presiden, di dalam lembaga tersebut kini juga terdapat jabatan wakil kepala sebagai unsur pimpinan. KBRN